← Beranda
342 WNA Diusir dari Bali Sepanjang Semester I 2026, Kerap Bikin Masalah
Bayu PutraMinggu, 5 Juli 2026 | 16.52 WIB
Petugas imigrasi di Bali mengecek dokumen sejumlah WNA yang berlibur di pulau Dewata. (Radar Bali)

JawaPos.com – Aksi bersih-bersih turis asing maupun WNA bermasalah di Bali terus berlangsung. Sepanjang semester I 2026, Kanwil Imigrasi Bali mendeportasi sedikitnya 342 WNA bermasalah dari pulau Dewata.

Dilansir dari Radar Bali (Jawa Pos Group), Operasi penertiban WNA bermasalah itu dilakukan oleh seluruh satuan kerja imigrasi yang ada di Bali.

Mulai dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanim Kelas I TPI Denpasar, Kanim Kelas II TPI Singaraja, Kanim Kelas III Tabanan dan Klungkung, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Petugas menyisir kawasan hunian dan titik-titik rawan yang kerap menjadi basis aktivitas terselubung para orang asing.

Baca Juga: Hadiri Forum Internasional di Kamboja, Dirjen Imigrasi Singgung Keberhasilan Polri Tangkap 210 WNA di Batam

Operasi tak hanya fokus pada pelanggaran stabilitas keamanan dan ketertiban. Gangguan ekonomi dan sosial yang kerap dikeluhkan warga juga menjadi sasaran.

Dalam operasi sepajang semester I 2026, petugas mendapati beragam jenis pelanggaran keimigrasian dari yang klasik hingga kelas berat.

Mulai dari overstay (melebihi izin tinggal), penyalahgunaan visa liburan untuk bekerja, investasi fiktif, hingga aksi tak pantas yang mengganggu ketertiban umum dan melecehkan norma adat istiadat Bali.

Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menegaskan bahwa Bali selalu terbuka dan menyambut hangat wisatawan maupun investor asing untuk kemajuan ekonomi.

Namun, ada syarat mutlak yang tidak bisa ditawar oleh para WNA itu, yakni wajib patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk juga hukum adat Bali.

Baca Juga: KPK Geledah Biro Jasa Keimigrasian di Bali, Amankan Bukti Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

Ia memastikan tidak ada ruang bagi WNA yang menolak untuk menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial di Bali. 

"Kami akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi deportasi dan penangkalan," tegas Felucia, Sabtu (4/7). 

Menurut dia, tindakan tegas ini bukan sekadar penegakan hukum normatif di atas kertas, melainkan komitmen nyata untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat Bali. 

Berdasarkan data keimigrasian, pelanggaran selama semester pertama 2026 masih didominasi oleh kasus penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.

Namun, ada sejumlah kasus kakap yang juga berhasil diungkap lewat pengawasan berlapis dan operasi lintas instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Baca Juga: Imigrasi Surabaya dan Polda Jatim Ungkap Jaringan Love Scamming, Empat WNA Diamankan

Salah satunya adalah pengungkapan Clandestine Laboratory (laboratorium gelap) pembuatan narkotika pada Maret 2026 lalu, yang dikomandoi dua WNA asal Rusia.

"Kasus ini sukses dibongkar berkat kerja sama apik dengan BNN dan Bea Cukai," jelas Felucia.

Pada bulan yang sama, petugas Imigrasi di TPI Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menciduk seorang warga negara Inggris yang merupakan buronan kakap, dan masuk subjek Red Notice Interpol.

Sementara yang terbaru, pada Juni lalu, buron Interpol asal Australia yang terlibat jaringan gangster motor dan penyelundupan narkoba juga ditangkap di Bali.

Penangkapan itu hasil sinergi antara Imigrasi, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dan Australian Federal Police (AFP).

Baca Juga: KPK Periksa Silmy Karim, Dalami Dugaan Gratifikasi Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

"Ini membuktikan bahwa Imigrasi tidak bisa bekerja sendiri. Komunikasi dan koordinasi antarlembaga adalah kunci strategis dalam menjaga kedaulatan negara," imbuh srikandi Imigrasi ini.

Dalam kesempatan itu, Felucia mengingatkan seluruh elemen masyarakat Bali untuk tetap proaktif menjaga kesucian pulau Dewata dari ulah orang asing. 

Masyarakat diimbau tidak ragu melapor jika mengendus aktivitas WNA yang mencurigakan. Manfaatkan kanal pengaduan resmi di setiap Kantor Imigrasi terdekat.

"Mari bersama-sama kita jaga wibawa, keamanan, dan keharmonisan Pulau Dewata yang kita banggakan ini," pungkasnya.

Baca Juga: ICW Minta KPK Panggil Menteri Imipas untuk dalami Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

EDITOR: Bayu Putra