JawaPos.com - Bupati Non aktif Pati Sudewo meminta Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, membebaskan dari segala dakwaan dalam dugaan tindak pidana dalam korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan kasus pengisian perangkat desa di kabupaten tersebut.
Dia menjelaskan, perkara dugaan korupsi DJKA dan pengisian perangkat desa berbeda secara mendasar, baik dari sisi kapasitas jabatan, ruang kewenangan, lokasi, waktu, aktor, objek perkara, saksi, alat bukti, dan arah pemeriksaan. Kesamaan identitas dalam dua perkara tersebut tidak cukup untuk membenarkan penggabungan dakwaan.
”Terlebih jika penggabungan tersebut justru menjadi halangan bagi kepentingan pemeriksaan,” kata Sudewo dilansir dari Antara.
Baca Juga: 15 Kecamatan di Lebak Rawan Krisis Air Selama Kemarau, BPBD Siapkan Tangki Air Bersih
Dia mengatakan, dakwaan perkara DJKA dan pengisian perangkat desa di Pati tersebut tidak bersangkut paut satu dengan yang lain dan tidak memiliki hubungan hukum acara yang membuat keduanya harus diperiksa bersama.
”Penggabungan kedua perkara justru berpotensi mengaburkan batas pemeriksaan, merugikan hak pembelaan efektif, serta menimbulkan prasangka yang merugikan terdakwa,” ungkap Sudewo.
Bupati Sudewo diadili di Pengadilan Tipikor Semarang atas menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di DJKA dengan total mencapai Rp 3,8 miliar. Selain itu, Sudewa juga didakwa menerima Rp 2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa pada kurun waktu 2025 hingga 2026.
Baca Juga: 3 Oknum Pejabat Ditjenpas terkait Jaringan Narkoba Ditangkap Polda Jambi
Sementara itu, ketegangan terjadi setelah majelis hakim menutup persidangan keempat perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (29/6). Tim penasihat hukum Sudewo terlibat adu argumentasi dengan seorang petugas yang disebut berasal dari unsur pengamanan atau perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim kuasa hukum Sudewo memprotes keras dugaan tindakan provokatif yang mereka nilai memicu emosi para pendukung di luar ruang sidang. Dalam rekaman video yang beredar, salah seorang kuasa hukum Sudewo menyampaikan protes dengan nada tegas.
Dia mengaku sebelumnya telah mengingatkan potensi terjadinya gesekan, bahkan telah menyampaikan kepada majelis hakim saat persidangan berlangsung.
”Dari awal kami sudah mewanti-wanti. Bahkan tadi di ruang sidang saya sudah meminta kepada Yang Mulia Hakim untuk mempertimbangkan masalah ini,” ujar Ketua Tim kuasa hukum Sudewo Yupen Hadi di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (29/6).
Menurut Yupen, situasi yang memanas dipicu tindakan oknum petugas yang mereka anggap tidak tepat. Sehingga memancing reaksi dari para pendukung Sudewo yang memadati kawasan pengadilan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa selama rangkaian persidangan berlangsung, para pendukung Sudewo selalu berupaya menjaga ketertiban dan mengikuti proses hukum secara tertib.
Baca Juga: ABPEDNAS Gelar Podcast Bareng Sherly Tjoanda, Bahas Desa Hingga Peran Pemerintah Pusat
”Saya akan melayangkan protes resmi ke KPK. Karena ulah Anda, massa menjadi tidak terkendali. Tolong hargai, Pak Dewo itu punya banyak pendukung, dan pendukungnya sangat setia,” tegas Yupen.
Akibat ketegangan tersebut, arus keluar-masuk ruang sidang sempat tersendat. Tim kuasa hukum mengaku kesulitan meninggalkan lokasi karena situasi di sekitar pengadilan belum sepenuhnya kondusif.
Sementara itu, petugas yang diprotes sempat berupaya memberikan penjelasan. Namun, suasana yang masih memanas membuat dialog tidak berlangsung optimal. Aparat kepolisian kemudian turun tangan untuk menengahi kedua belah pihak sekaligus mengamankan situasi agar tidak berkembang menjadi benturan fisik.
Baca Juga: Industri Tambang Didik Warga Aceh Barat untuk Jadi Operator Alat Berat
Sidang perkara Sudewo dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.