← Beranda
Ingin Untung 10 Persen Per 15 Hari dari Investasi, Malah Rugi Rp 1,1 Miliar
Abdul RahmanMinggu, 7 Juni 2026 | 04.58 WIB
W. Yogi Widodo, kuasa hukum korban penipuan berkedok investasi. (istimewa)

 

JawaPos.com - Ketika ada yang menawarkan sebuah investasi dengan janji untung besar sebaiknya jangan langsung percaya begitu saja, kecuali siap dengan risiko yang bakal terjadi. Karena sudah banyak investasi dengan janji keuntungan mengiurkan justru para investornya menjadi korban penipuan.

Hal itu juga dialami salah satu investor berinisial T. Dia menjadi investor di sebuah perusahan kayu lapis atau multiplek di Sukabumi, Jawa Barat, namun justru menjadi korban penipuan. Alhasil, ia mengalami kerugian sebesar Rp 1.140.000.000.

Merasa dirinya telah ditipu, T melalui kuasa hukumnya W. Yogi Widodo membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 3 Juni 2026. Laporannya teregister dengan Nomor: STTLP/B/3978/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Adapun terlapor yaitu JM selaku Direktur Utama BDJ.

"Iya betul, sudah dilaporkan pada Rabu, 3 Juni 2026 di Polda Metro Jaya dengan terlapor saudari JM dan suaminya, DH, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata W. Yogi Widodo, SH, selaku Kuasa Hukum dari T, dalam keterangannya.

Baca Juga: Maia Estianty Keluhkan Dolar Tembus Rp 18 Ribu, Khawatirkan Kondisi Negeri

Terlapor dilaporkan dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan atau denda paling banyak kategori V, dan Pasal 486 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Menurut W. Yogi Widodo, kliennya akhirnya menempuh langkah hukum setelah pihak terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan modal pokok dan bagi hasil kepada para investor kendati telah diberikan kesempatan dalam rentang waktu cukup panjang.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula pada Oktober 2025. Korban ditawari berinvestasi untuk menyuntikkan tambahan modal di BDJ dengan iming-iming bagi hasil menggiurkan 10 persen per 15 hari dalam rentang waktu hanya sekitar 3 bulan. 

Yang terjadi bukan untung yang didapat, tapi malah buntung. Pasalnya, keuntungan yang dijanjikan hanya diberikan sebagian, sementara modal pokok tidak dikembalikan sama sekali sampai sekarang.

W. Yogi Widodo yang juga menjadi kuasa hukum sejumlah korban lainnya mengatakan, korban berinisial D juga melaporkan JM dan DH ke Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan Nomor : STTLP/B/3980/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sarwendah Disentil Akun Instagram Nikita Mirzani Lantaran Tidak Minta Maaf ke Ruben Onsu

Menurutnya, D mengalami kerugian sebesar Rp 645 juta. D tergiur melakukan investasi atas janji keuntungan yang menggiurkan. Menurut W. Yogi Widodo, terlapor meyakinkan korban-korbannya dengan memberikan jaminan berupa bilyet giro, yang ternyata tidak bisa dicairkan.

"Kami telah mendapatkan Surat Keterangan Penolakan dari bank yang kami jadikan bukti permulaan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh JM dan DH. Ini merupakan mens rea (niat jahat) dari terlapor yang tidak terbantahkan," papar Yogi.

EDITOR: Abdul Rahman