JawaPos.com - Penerapan aturan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD mulai 2027 mulai menjadi perhatian pemerintah daerah. Di Mojokerto, kondisi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kota menunjukkan situasi yang berbeda.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memastikan postur anggaran belanja pegawai masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sebaliknya, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto masih menghadapi tantangan karena porsi belanja pegawainya mencapai lebih dari 43 persen dari total APBD.
Postur anggaran untuk belanja pegawai di lingkungan pemerintah daerah (pemda) Pemkab Mojokerto masih di bawah ambang batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat. Sesuai ploting, angkanya dialokasikan Rp 750 miliar atau hanya 28,49 persen dari kekuatan APBD 2026 sebesar Rp 2,632 triliun.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menjamin postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap aman di tengah penerapan ambang batas maksimal 30 persen untuk belanja pegawai. Dari kekuatan APBD 2026 sebesar Rp 2,632 triliun, ploting untuk belanja pegawai hanya Rp 750 miliar. ’’Kami pastikan masih di bawah ambang batas. Saat ini, persentase belanja pegawai masih berada di angka 28 persen, sehingga masih terdapat ruang aman sebesar 2 persen,’’ ungkapnya, kemarin (20/5).
Belanja pegawai Rp 750 miliar tersebut terbagi dalam beberapa postur anggaran. Di antaranya belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp 572 miliar. Lalu, belanja tambahan penghasilan ASN sebesar Rp 334 miliar. Sedangkan belanja gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp 34 miliar. Belanja gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah (KDH-WKDH) sebesar 1,5 miliar. Belanja penerimaan lain-lain pimpinan DPRD serta KDH-WKDH sebesar 1,7 miliar. Sebaliknya untuk belanja pegawai BLUD Rp 4,1 miliar.
Perinciannya, PNS sebanyak 5.595 orang, PPPK 2.064 orang, dan PPPK paruh waktu 2.975 orang. ’’Untuk menjaga agar anggaran tidak jebol, pemerintah menerapkan sistem tutup lubang. Artinya, pengangkatan pegawai baru disesuaikan dengan jumlah pegawai yang memasuki masa purna tugas,’’ jelas Gus Bupati didampingi Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko. Tahun ini, setidaknya pemkab bakal mengusulkan rekrutmen ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kepada pemerintah pusat. Hal itu sebanding dengan banyaknya jumlah ASN yang memasuki masa pensiun di tahun berjalan.
Menurut Gus Bupati, kebijakan itu menjadi langkah strategis pemkab dalam menjaga kemampuan fiskal daerah. Terlebih lagi, tahun depan belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen sebagaimana yang diterapkan pemerintah pusat. Batasan belanja pegawai sebesar 30 persen ini mengacu Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pemda diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD (transfer ke daerah) maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
’’Jadi, proporsi rasional. Sebagai perbandingan, jumlah pegawai yang pensiun mencapai sekitar 500 orang, sementara usulan rekrutmen CPNS berada di angka 400 sampai 500 orang juga. Ini untuk memastikan kemampuan fiskal daerah tetap terjaga dan tidak melampaui batas yang diatur oleh undang-undang,’’ tandas Gus Bupati.
Terancam Dirumahkan, PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian
Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) dibayangi keresahan akibat efisiensi anggaran cukup ketat yang dilakukan pemerintah. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai berpotensi membuat mereka dirumahkan.
WS, salah satu guru di Kecamatan Jatirejo menuturkan, ia merasa cemas jika sewaktu-waktu kebijakan itu berdampak terhadap mereka. Namun, sebagai PPPK PW, dirinya tidak bisa berbuat banyak dan harus menerima apa pun keputusan pemerintah, terutama di tengah kondisi belanja daerah yang harus menerapkan efisiensi.
’’Kita resah, karena belum tahu kepastiannya untuk perpanjangan kontrak ke depannya. Apalagi kalau paruh waktu kontraknya hanya setahun,’’ katanya (20/5).
Selain khawatir terhadap status mereka, ia menuturkan, kejelasan terkait waktu penggajian dan kesejahteraan mereka juga belum sepenuhnya diperhatikan. Sebab, tahun ini, pembayaran gajinya sempat tersendat. ’’Sempat tertunda di awal tahun ini selama tiga bulan. Ya bingung juga waktu itu, dari pemda belum jelas, kalau dari dana BOS juga tidak diperbolehkan,’’ bebernya.
Sebagai PPPK PW di instansi pendidikan, ia mengaku hanya menerima gaji Rp 750 ribu per bulan. Beruntungnya, ia sudah menjalani sertifikasi, sehingga dirinya masih mendapatkan insentif. ’’Kalau saya menilai, ya masih belum wajar. Dan masih banyak teman-teman lain yang nominalnya di bawah saya, karena tergantung SK-nya,’’ ungkap dia.
Bahkan, ia membeberkan, salah satu kerabatnya yang juga berstatus paruh waktu hanya menerima gaji sebesar Rp 350 ribu.
Atas kondisi tersebut, dirinya berharap pemda menyiapkan langkah solutif agar PPPK PW tetap merasa tenang. Sebab, ia menilai kebijakan pemerintah yang berubah-ubah ini berpotensi berdampak pada keberlangsungan pekerjaan mereka. ”Kalau sampai harus merumahkan PPPK karena efisiensi, tentu kami semua akan kebingungan. Semoga pemda bisa mempertimbangkan kebijakan pusat tersebut dan menemukan solusi atas kondisi ini,’’ pungkasnya.
Belanja Pegawai Pemkot Capai 43 Persen
Sementara itu, biaya belanja pegawai di lingkungan Pemkot Mojokerto mencapai 43 persen atau Rp 375 miliar dari total belanja daerah sebesar Rp 868 miliar dalam APBD 2026. Angka tersebut menjadi tantangan seiring berlakunya pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen yang diterapkan pemerintah pusat mulai tahun depan.
Batasan belanja pegawai sebesar 30 persen mengacu Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pemda diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD (transfer ke daerah) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
Ketentuan ini berlaku efektif mulai tahun depan setelah masa transisi selama lima tahun sejak UU disahkan. Sejumlah penyesuaian pun perlu dilakukan pemda. Tak terkecuali di Kota Mojokerto. Pasalnya, belanja pegawai pada APBD 2026 masih sebesar Rp 375.722.785.845. Jumlah tersebut mencapai 43,26 persen dari total belanja daerah Rp 868.480.277.466.
Perwali Kota Mojokerto Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026 merinci, belanja pegawai terdiri atas gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp 205 miliar, tambahan penghasilan ASN Rp 136 miliar, serta gaji dan tunjangan DPRD Rp 13,8 miliar. Selain itu, gaji dan tunjangan kepala daerah/wakil kepala daerah Rp 935 juta, belanja penerimaan lainnya pimpinan DPRD, serta kepala daerah/wakil kepala daerah Rp 801 juta, dan belanja pegawai BLUD Rp 17,9 miliar.
Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo tidak merespons pertanyaan soal beban belanja pegawai yang dibatasi 30 persen mulai tahun depan, kemarin (20/5). Pun dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muraji, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Dwi Purwoko yang tidak menjawab konfirmasi. Adapun Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto Enny Rahmawati yang dimintai komentar menyarankan agar permohonan disampaikan ke pimpinan.