JawaPos.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat berencana membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang (LGBT) hingga dampak negatif era digital.
Menurut Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah, Raperda tersebut akan menjadi usul atau prakarsa DPRD Jabar, khususnya dari Komisi V DPRD Jabar. Rencananya bakal Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
”Pembuatan Raperda mengenai perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang atau LGBT hingga dampak negatif era digital ini sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi dengan pegiat keluarga (Giga) Indonesia yang mendesak dibentuknya aturan tersebut, karena resah akan kondisi sosial saat ini,” kata Siti seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Viral Anggaran Cuci Baju Gubernur Kaltim Rp 450 Juta, Biro Umum Klaim untuk Kebutuhan Satu Tahun
Pembentukan Raperda ini dinilai sangat penting bukan saja dilatarbelakangi dengan kondisi sosial saat ini, tapi juga karena kabupaten dan kota sudah mempunyai lebih dulu aturan tersebut. Sehingga perlu dan sudah sangat mendesak.
Dengan adanya Raperda tersebut, menurut Siti Muntamah, bisa menjawab persoalan soal perilaku seksual menyimpang dampak negatif era digital saat ini.
Sebelumnya, Komisi V DPRD Jawa Barat menerima audiensi dari Giga Indonesia. Audiensi terkait desakan pembentukan Raperda mengenai perlindungan keluarga dari bencana sosial orientasi dan perilaku seksual menyimpang atau LGBT serta dampak negatif era digital.
Baca Juga: Pospam Gadog Bertema Aladin Antar Polres Bogor Juara II Operasi Ketupat Jabar
Siti Muntamah menjelaskan, hal ini dilatarbelakangi banyaknya LGBT di Jawa Barat, bahkan menjadi provinsi terbanyak se-Indonesia. Belum lagi kasus-kasus yang berkaitan dengan penyimpangan seksual lainnya, dampaknya, khususnya keluarga dan anak-anak.
Giga Indonesia menyampaikan keresahannya dan mengusulkan agar secepatnya dibentuk Ranperda yang bisa memberikan perlindungan kepada keluarga hingga anak-anak dari perilaku seksual menyimpang dan dampak negatif era digital.
”Mereka (Giga Indonesia) menyampaikan usul agar secepatnya dibentuk Ranperda yang dapat memberikan perlindungan kepada keluarga, khususnya upaya preventif dari penyimpangan seksual,” tandas Siti Muntamah.
Dalam audiensi tersebut, Komisi V DPRD Jawa Barat menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Mulai dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Hukum Setda, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Ketua Giga Indonesia Euis Sunarti mengkritisi Jawa Barat berada di peringkat pertama dengan sekitar 302 ribu orang tercatat sebagai LGBT. Data KPA Jabar juga mencatat lonjakan drastis kasus HIV dalam tiga tahun terakhir.
”Jika sebelumnya penambahan kasus tahunan relatif stabil berkisar 5.000 kasus. Sejak 2022 grafik meningkat tajam,” terang Euis Sunarti.
Baca Juga: Kader PSI Diminta Awasi Keberlanjutan Pembangunan Infrastruktur di Papua Barat
Dia menjelaskan, pada 2022, tercatat 8.620 kasus baru, 9.710 kasus pada 2023 dan melonjak menjadi 10.405 kasus di akhir 2024. ”Artinya, kenaikan temuan kasus baru mencapai 100 persen dibanding periode sebelumnya,” imbuh Euis Sunarti.