JawaPos.com–Mantan Kepala Kasat Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Arifan Efendi mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hasil sidang etik kepolisian di Polda Sulawesi Selatan. Dia kena PTDH terkait kasus dugaan menerima jatah uang penjualan sabu-sabu dari bandar narkotika.
”Saya ingin menyampaikan bahwa memang proses sidang etik yang dilaksanakan diduga terdapat banyak kejanggalan. Kejanggalannya itu, berupa bukti-bukti di dalam persidangan tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa klien saya ini terbukti bersalah,” ujar Penasihat hukumnya Jumadi Mansyur seperti dilansir dari Antara di Makassar, Jumat (1/5).
Menurut dia, dalam proses sidang etik tersebut tidak dapat dibuktikan bukti transfer seperti yang dituduhkan kepada kliennya. Selain itu, tidak memiliki dasar bukti yang kuat maupun ada saksi mata dan bukti transfer uang maupun dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga: 2 Warga Long March 180 Kilometer, DPRD Jateng Lanjutkan Proses Usul Pemekaran Brebes Selatan
Terkait dengan dugaan pelepasan tersangka dan penghilangan bukti, dia menilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Olehnya itu, pihaknya meminta agar Mabes Polri melakukan penyelidikan mendalam terkait proses sidang tersebut.
”Saya mewakili klien saya, berharap meminta untuk perkara ini ditinjau ulang. Kenapa? Karena banyak kejanggalan yang terdapat di dalamnya. Langkah hukum yang saat ini sudah ditempuh adalah melakukan upaya banding. Kami masih menunggu hasil dari upaya banding,” tutur Jumadi.
Selain itu, pihaknya sudah mengajukan laporan resmi ke Mabes Polri terkait dugaan proses penanganan etik yang dianggap tidak sesuai pelaksanaan saksi etik yang dijatuhkan kepada kliennya. Untuk banding ditujukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Baca Juga: Dandim Jadi Kepala Pelaksana Kopdes Merah Putih, Babinsa Dapat Kelas Pengawasan dari Agrinas
Berkaitan dengan barang bukti katanya ada sejumlah uang yang diterima kliennya atau suap, dia menyebutkan, hal itu tidak ada, begitu pula bukti transfer. Semua alat bukti tersebut terputus di Kepala Unit (Kanit) Satnarkoba Polres Toraja Utara.
”Jadi transaksi ini semuanya terputus di Kanit. Tidak ada sangkutpautnya kepada Kasat menerima atau memberikan perintah, sama sekali itu tidak ada. Ini sangat janggal, dan kami berharap juga dari DPR RI Komisi Tiga setidaknya memantau perkara ini,” papar Jumadi.
Sejauh ini pihaknya telah menyusun laporan resmi yang akan disampaikan langsung ke Divisi Propam Mabes Polri dan unsur terkait lainnya. Dugaan kejanggalan ada temukan tidak hanya pada hasil putusan, tetapi juga pada proses jalannya sidang yang terkesan dipaksakan.
”Setiap anggota Polri berhak mendapatkan proses hukum yang adil, dan kami yakin kasus ini membutuhkan tinjauan ulang yang objektif. Tim hukum mengajak berbagai elemen terkait, termasuk Komisi tiga DPR RI, untuk mengawasi proses penyelidikan yang akan dilakukan, guna memastikan keadilan dapat ditegakkan dengan benar,” imbuh Jumadi.
Polda Sulsel melalui Kabidhumas Kombespol Didik Supranoto dan Kabid Propam Polda Sulsel Kombespol Zulham Effendy yang dikonfirmasi wartawan belum merespons perihal upaya banding tersebut yang diajukan tim hukum bersangkutan.
Sebelumnya, mantan Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi bersama Kanit II Satresnarkoba Aiptu Nasrullah resmi dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulsel. Bersangkutan terbukti menerima setoran uang Rp 10 juta per minggu dari bandar narkoba.
Baca Juga: Datangi Poltrada Bali, Harwan Tegaskan Pemerintah Bangun Sistem Keselamatan Transportasi