JawaPos.com - Konflik antardesa kerap dipicu oleh titik batas yang tidak jelas dan tegas. Titik batas itu kerap bersinggungan dengan hukum. Konfik ini harus dicegah yang sala satu stakeholder-nya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri berupaya memberikan kepastian hukum dan pencegaha konflik itu.
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo menegaskan, batas desa penting untuk segera diselesaikan. Karena, penegasan batas desa untuk menciptakan kepastian hukum, perencanaan pembangunan tepat sasaran, dan mengurangi konflik antar desa.
“Serta mendukung efektivitas pemerintah desa, dan dasar dalam penataan wilayah luas (kabupaten, provinsi, dan negara),” kata La Ode Ahmad P Bolombo.
Baca Juga: Mahasiswa Andalas Desak Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual Kampus
Penegasan itu disampaikannya dalam paparan saat pelaksanaan Kick Off Meeting Penegasan Batas Desa Bagi Pemerintah Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) di Manado, Sulawesi Utara. Acara itu berlangsung sejak Selasa (28/4) hingga Kamis (30/4).
Dalam program ILASPP itu Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, BIG, dan Bank Dunia. Program ini dilaksanakan selama lima tahun dari 2025 -2029 dengan total target 5.000 desa.
Tahap pertama, penegasan batas desa dilakukan di tiga kabupaten di Sulawesi, yaitu Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, Donggala; dan Toli Toli di Sulawesi Tengah.
Penegasan batas desa akan dilakukan di 457 desa. Kabupaten Bolaang Mongondow mencakup seluruh desa yang berjumlah 200 desa. Untuk Kabupaten Donggala sebanyak 154 desa dan Kabupaten Toli Toli sebanyak 103 desa.
“Tujuan ILASPP adalah mendukung pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan penetapan batas desa,” katanya.
Hingga saat ini, kata La Ode Ahmad P Bolombo, penegasan batas desa baru mencapai 14,49 persen atau sebanyak 10.909 desa di seluruh Indonesia. Ada 10 provinsi dengan capaian batas desa tertinggi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Barat, NTT, Lampung, Sumatera Selatan, dan Aceh.
Adapun 10 provinsi dengan capaian batas desa terendah adalah Papua Pegunungan, Papua Selatan, Gorontalo, Papua Barat Daya, Maluku, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Papua, dan Sulawesi Tenggara.
Pelaksanaan kegiatan penegasan batas desa ini meliputi serangkaian proses tahapan, yaitu sosialisasi di kabupaten, kecamatan, pengumpulan dan penelitian dokumen batas desa secara historis maupun yuridis, tahapan pelacakan, dan sebagainya.