JawaPos.com - Pemerintah desa (pemdes) kini dipaksa mengencangkan ikat pinggang. Situasi itu merupakan imbas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 7 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut membuat alokasi dana desa (DD) di Kabupaten Kediri terpangkas cukup dalam, bahkan hingga sekitar 70 persen. Kondisi ini memaksa pemdes melakukan penyesuaian fiskal dengan memprioritaskan program-program yang dianggap paling mendesak.
Sebagaimana diketahui, dalam aturan baru itu sebagian dana desa dialokasikan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dampaknya terasa langsung di daerah, termasuk di Kabupaten Kediri yang harus menerima konsekuensi pemangkasan anggaran cukup signifikan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMPD Henry Rustriandy mengungkapkan, total alokasi dana desa tahun 2025 lalu mencapai Rp 372 miliar. Namun, pada tahun ini jumlah tersebut turun drastis menjadi Rp 119 miliar. Artinya, terjadi pengurangan lebih dari separuh dari total anggaran sebelumnya.
“Pengurangan dialami semua daerah,” jelas Henry saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/4) lalu.
Penurunan hingga 70 persen itu berdampak ke seluruh desa, meski besarannya tidak sama. Salah satu contoh adalah Desa Jlumbang, Kecamatan Kandangan, yang tahun ini hanya menerima Rp 220 juta. Padahal, pada tahun sebelumnya desa tersebut mendapatkan Rp 613 juta. Artinya, terjadi penyusutan lebih dari separuh.
Sementara itu, alokasi tertinggi dana desa tahun ini berada di angka Rp 373 juta. Tercatat ada 168 desa yang menerima plafon tersebut, sedangkan desa lainnya memperoleh anggaran yang lebih kecil.
Dengan kondisi tersebut, pemdes diminta melakukan penyesuaian penggunaan anggaran. Sesuai ketentuan, terdapat delapan program prioritas dari pemerintah pusat yang harus menjadi fokus.
Dana yang tersedia diarahkan untuk mendukung program-program tersebut, mulai dari penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT desa, penguatan desa tangguh perubahan iklim dan bencana, hingga layanan kesehatan dasar termasuk penanganan stunting.
Selain itu, program ketahanan pangan dan energi desa, dukungan implementasi KDMP, serta pembangunan infrastruktur desa melalui skema padat karya tunai juga masuk dalam prioritas. “Penggunaan menyesuaikan kebutuhan desa. Masing-masing desa tidak sama, tergantung mana yang paling mendesak,” terang Henry.
Dia tidak menampik keterbatasan anggaran ini berdampak langsung pada pembangunan fisik di desa. Salah satunya terkait perbaikan infrastruktur seperti jalan desa yang berpotensi tertunda. “Otomatis fisik terbatas. Jadi harus menyesuaikan mana yang mendesak,” imbuhnya.
Karena itu, pihaknya mengingatkan seluruh pemdes untuk tetap mengedepankan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Langkah ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, mengingat kondisi keuangan desa saat ini memang jauh lebih terbatas dibandingkan tahun sebelumnya. “Karena uang menipis, otomatis fisik juga berkurang,” jelasnya. (*)