JawaPos.com–Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) campak pada tujuh daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Yakni Kota Makassar, Kabupaten Luwu, Wajo, Sinjai, Bulukumba, Jeneponto, dan Luwu Timur.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel Muhammad Yusri Yunus menyampaikan, penetapan KLB oleh Kemenkes karena adanya penyebaran penyakit secara nasional. Sehingga Kemenkes mengeluarkan edaran untuk melakukan pemetaan termasuk di Sulsel.
”Kemudian ditetapkanlah tujuh daerah KLB campak, meski sebenarnya status KLB ini ditetapkan kabupaten/kota masing-masing, tapi kasusnya telah menyebar secara nasional,” kata Yusri seperti dilansir dari Antara di Makassar.
Baca Juga: Unit Reskrim Polres Gresik Dalami Kasus Penipuan Rekrutmen PPPK, Minta Korban Berani Melapor
Hingga 8 April, Dinkes Sulsel mencatat 169 anak positif campak setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium. Yusri menjelaskan, campak merupakan penyakit yang disebabkan virus. Pada 2025 akhir, peningkatan kasus campak sudah mulai muncul. Sementara pada awal 2026, gejala campak itu terjadi peningkatan terus, dari Januari, Februari, dan Maret.
”Desember 2025 itu baru tersebar di tiga kabupaten, itu pun baru diagnosis dalam bentuk suspek. Nanti pada saat uji klinik, diperiksa di lab dinyatakan positif tapi semenjak ada diagnosis suspek, kita melakukan upaya pencegahan,” terang Muhammad Yusri Yunus.
Yusri menyampaikan edaran yang diterbitkan Kemenkes untuk melakukan pemetaan telah disikapi sejak akhir 2025 karena gejala proses peningkatan kasus campak mulai terlihat. Pada Desember 2025 Dinkes Sulsel juga mengeluarkan edaran melakukan kesiapsiagaan dini terkait kasus campak yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di provinsi itu.
”Di dalamnya itu menjaga stabilitas layanan, bagaimana pola hidup bersih dan menjaga protokol kesehatan dan sebagainya,” tutur Yusri.
Selain itu juga dilakukan giat ORI (Outbreak Response Immunization) campak atau imunisasi campak darurat untuk anak usia 9 - 59 bulan guna menghentikan KLB campak. Yusri juga menguraikan dari data yang telah dihimpun, anak yang terkena campak adalah mereka yang belum pernah mendapatkan imunisasi campak, sehingga herd imunity (kekebalan kelompok) perlu digalakkan.
”Tidak adanya kekebalan tubuh secara menyeluruh, sehingga yang terkena bisa yang sudah imunisasi dan yang belum kalau virus ini menyebar, artinya semua bisa kena,” ujar M Yusri Yunus
Disebutkan pula terdapat sejumlah daerah terdampak KLB campak seperti Sinjai. Dinkes Sulsel mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif membawa anaknya untuk vaksin, utamanya bagi mereka yang belum lengkap imunisasinya dan maupun yang telah divaksin.