JawaPos.com - Persidangan yang sedang berlangsung dalam mengungkap perkara dugaan Tipikor DJKA Kemenhub Medan mengungkapkan keterangan mantan Menteri Perhubungan RI periode 2019-2024. Pada persidangan yang dihadiri Budi Karya secara virtual pada Rabu (1 April 2026) telah cukup memberikan keterangannya secara jelas
Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim, Budi Karya dengan tegas membantah keterangan yang disampaikan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan yang mengklaim pengumpulan dana terkait kepentingan Pilpres bersumber dari perintahnya. Selain itu juga membantah pernyataan Majelis Hakim terkait keterangan Harno Trimadi (Eks Direktur Prasarana Kereta Api Kemenhub) yang disampaikan bahwa ada penunjukan pekerjaan yang mengarah ke BUMN.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Muftahul mengatakan bahwa hakim hendaknya objektif dalam menangani perkara tersebut.
"Hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain," kata Adib kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Pengadilan Tipikor Medan Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi DJKA pada 1 April 2026
Adib menegaskan seorang hakim tidak boleh memihak dan harus menjalankan persidangan sesuai fakta. Apalagi, dalam persidangan tersebut di salah satu terdakwa menyebut ada aliran dana untuk kepentingan Pilpres dan pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut). Menurutnya, hakim harus melihat fakta secara luas.
“Jika hakim berpolitik di ruang sidang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Begitu juga dalam memutus perkara seorang hakim musti terbebas dari pengaruh opini publik atau intervensi politik," kata Adib.
Menurutnya, keterangan Budi Karya sudah cukup jelas memberikan kesaksiannya. Di samping itu, Budi Karya bukanlah saksi kunci pada persidangan tersebut. Menurutnya Majelis Hakim seyogyanya tidak perlu memaksakan kehadiran Budi Karya kembali untuk memberikan kesaksian.