JawaPos.com - Bertahun-tahun menjadi buronan, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Pulan Wonda alias Kamenak berhasil ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz pada Kamis (2/4).
Pulan Wonda adalah pelaku penembakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang kala itu masih bertugas sebagai kapolda Papua pada 2012 silam. .
Rekam jejak tindak kriminal yang dilakukan oleh Pulan Wonda tercatat pada data petugas kepolisian.
Pada 28 November 2012, dia terlibat penembakan terhadap Tito di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.
Baca Juga: Lepas 2 Orang Prajurit Yang Gugur di Papua, TNI AL Penuhi Seluruh Hak Almarhum
Atas perbuatan tersebut, dia dilaporkan kepada petugas kepolisian. Sejak 2019, Pulan Wonda masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasar informasi yang disampaikan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz kepada awak media pada Jumat (3/4), Pulan Wonda merupakan anggota KKB Kodap XII Lanny Jaya.
Yang bersangkutan memiliki mobilitas tinggi dan pernah terlibat dalam berbagai aksi penyerangan terhadap aparat keamanan maupun masyarakat sipil di wilayah Puncak Jaya serta Lanny Jaya.
”Penangkapan dilakukan pada Kamis 2 April 2026, sekitar pukul 12.27 WIT. Tim melaksanakan pemantauan di wilayah Kota Mulia, Kabupaten Puncak dan mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor,” terang Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Yusuf Sutejo.
Setelah memastikan keberadaan target, tim kemudian melakukan penyekatan. Saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor, target sempat menabrak kendaraan petugas dan berupaya melarikan diri.
Baca Juga: Tim Patroli Koops TNI Papua Tembak Mati Anak Buah Pimpinan OPM Aibon Kogoya di Nabire
Namun, upaya tersebut gagal karena petugas berhasil melumpuhkan pelaku dengan langkah tegas dan terukur.
Dari tangan Pulan Wonda, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni 1 unit sepeda motor Jupiter MX 135 cc warna hitam, 3 unit handphone (OPPO A15, VIVO Y22, OPPO A60).
Juga ada 2 unit charger, STNK dan kunci motor, tas hitam, topi loreng, dompet, noken, 3 lembar uang palsu, dan beberapa barang pribadi.
”Pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dan tindak pidana pembakaran,” terang Yusuf.
Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Pidana dan Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 308 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Jejak Syiar Islam di Masjid Tua Patimburak Fakfak, Simbol Toleransi di Tanah Papua
”Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Pasca penangkapan terhadap Pulan Wonda, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pihak lain.
Dari informasi yang berhasil diperoleh petugas, Pulan Wonda diketahui tinggal di wilayah Mulia dan keberadaannya telah diketahui oleh masyarakat setempat.