← Beranda
Tambang Emas Ilegal di Sumbar Meresahkan dan Tidak Kunjung Berhenti
Riyadhatul KhalbiSelasa, 17 Maret 2026 | 16.34 WIB
DISITA: Alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal diamankan di Mapolres Kota Solok, beberapa waktu lalu. (DOKUMENTASI PRIBADI VIA PADANG EKSPRES)

JawaPos.com - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (Peti) marak di Sumbar. Salah satunya di Kota Sawahlunto. Rabu (11/3) lalu, 128 personel gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melakukan penertiban di tiga titik lokasi Peti sepanjang bantaran Sungai Ombilin.

Hanya saja, pihak kepolisian tidak menemukan pelaku tambang ilegal saat penyergapan. Namun menemukan beberapa barang bukti fisik berupa peralatan dan sarana yang digunakan. Seperti box penyaring emas dan juga beberapa pondok semi permanen sebantaran sungai.

Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra pun memimpin pemusnahan fasilitas dan sarana yang Peti tersebut. Ia menjelaskan hal ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum agar memberikan efek jera terhadap para pelaku tambang ilegal tersebut.

Pascapenertiban, banyak masyarakat setempat yang turut melaporkan terjadinya aktivitas tambang ilegal di kawasan mereka. Di antaranya, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Limapuluh Kota.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Polda Sulteng Selidiki Tambang Ilegal Rusak Megalit Berumur 1.000 Tahun

Berdasarkan informasi warga, Peti aktivitas Peti di Pasaman berlangsung di kecamatan Duo Koto. Diduga kegiatan ini menggunakan alat berat berupa excavator untuk penggalian material di aliran sungai. Hingga saat ini belum didapatkan keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas tambang yang dilaporkan warga tersebut.

Di Limapuluh Kota, aktivitas Peti dilaporkan warga berlangsung pada dua nagari di Kecamatan Kapur IX. Masing-masing nagari menggunakan empat alat berat.  Juga diduga adanya uang payung bulanan agar aktivitas ilegal tersebut dapat beroperasi. Warga pun berharap tambang ilegal dapat dimusnahkan dari kawasan mereka.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid menegaskan komitmennya untuk menindak tegas Peti di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota. ”Kita tidak memberi ruang bagi aktivitas Peti di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota. Ini menjadi penekanan kepada Kasat Reskrim dan Kapolsek Kapur IX yang baru,” tegas AKBP Syaiful Wachid sebagaimana dikutip dari Padang Ekspres (Jawa Pos Group).

Baca Juga: Satgas PKH Segel Tambang Nikel Ilegal PT Mineral Trobos di Maluku Utara

Ia menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan jajaran Reserse Kriminal Polres Limapuluh Kota serta Polsek Kapur IX untuk terus melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas penambangan ilegal. 

Menurut dia, pascarazia dan pembakaran sejumlah fasilitas tambang yang sebelumnya dilakukan aparat kepolisian di wilayah Kapur IX, pengawasan akan terus diperketat guna memastikan aktivitas PETI tidak kembali berlangsung.

”Apabila kembali ditemukan aktivitas penambangan ilegal atau alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut, tentu akan kita tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Batang Kampar, Nagari Galugua, sempat berhenti selama beberapa hari setelah adanya razia dan patroli dari pihak kepolisian. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, aktivitas tersebut diduga kembali marak.

Bahkan, jumlah alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan tersebut disebut-sebut semakin bertambah. Warga memperkirakan terdapat sekitar delapan unit alat berat yang beroperasi di sejumlah titik.

Alat berat tersebut diduga tersebar di dua jorong, yakni Jorong Tanjung Jajaran dan Jorong Galugua. Para pelaku juga disebut kerap bermain ”kucing-kucingan” dengan petugas saat dilakukan patroli di kawasan tersebut.

”Kalau tidak salah jumlah alat berat yang beroperasi mencapai delapan unit,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga mengaku sempat merasa lega ketika aktivitas PETI berhenti setelah razia kepolisian dilakukan beberapa waktu lalu. Namun kondisi tersebut hanya berlangsung singkat sebelum aktivitas penambangan kembali terlihat.

Baca Juga: Bareskrim Polri Telisik TPPU Emas Hasil Tambang Ilegal Sampai ke Surabaya, Nilai Transaksi Mencapai Rp 25,8 Triliun

”Kami mengapresiasi razia dan patroli yang dilakukan polisi. Tapi setelah itu aktivitas penambangan kembali berlangsung,” katanya.

Sejumlah foto dan video yang beredar di masyarakat juga memperlihatkan aktivitas alat berat jenis ekskavator. Baik berwarna kuning maupun biru, yang tengah beroperasi di lokasi tambang. Dalam dokumentasi tersebut tampak pula tumpukan pasir dan batu kali hasil pengerukan yang diduga berasal dari aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan itu.

Terpisah, Bupati Limapuluh Kota Safni menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mendukung aktivitas tambang ilegal. Pemerintah daerah tengah mengarahkan pengelolaan pertambangan ke skema tambang rakyat yang memiliki izin resmi.

”Kalau tambang ilegal tentu kita tidak setuju. Kita tetap mengarahkan kepada tambang rakyat yang memiliki izin,” ujarnya.

Menurut Safni, pemerintah daerah juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Saat ini, pemerintah tengah melakukan pendataan terhadap potensi tambang rakyat yang dapat dikelola secara legal oleh masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pengawasan terhadap potensi pembukaan tambang liar di berbagai wilayah. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih terjadi di wilayah tersebut.

EDITOR: Ilham Safutra