← Beranda
BPH Migas: Pertamina Alihkan Pasokan BBM di SPBU Jember yang Disegel
AntaraMinggu, 15 Maret 2026 | 18.41 WIB
Penyegelan SPBU 54.681.11 di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kebonsari, Jember. (Zumrotun Solichah/Antara)

 

JawaPos.com–Polres Jember menyegel SPBU yang berada di Jalan Teuku Umar tersebut karena diduga melakukan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar pada Sabtu (14/3). Dugaan penyalahgunaan itu terungkap setelah BPH Migas melakukan sosialisasi mengenai penerbitan surat rekomendasi bagi konsumen pengguna di Kabupaten Jember.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas mengatakan, Pertamina Patra Niaga akan mengalihkan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 54.681.11 di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Jember. Hal itu agar stok BBM tetap terjaga menjelang Lebaran 2026.

”Selama proses penanganan oleh aparat penegak hukum berjalan, kami memastikan pasokan BBM di wilayah sekitar tetap terjaga, terutama menjelang Lebaran,” kata Wahyudi seperti dilansir dari Antara di Kabupaten Jember, Minggu (15/3).

Baca Juga: BPBD Situbondo Catat Ribuan Rumah Terdampak Banjir dan Angin Kencang

Menurut dia, alokasi pasokan dari SPBU yang disegel akan dialihkan ke SPBU terdekat agar masyarakat tetap memperoleh BBM tanpa hambatan dan kebutuhan bahan bakar kendaraan masyarakat tercukupi dengan aman. Masyarakat tidak perlu panik dan tetap dapat membeli BBM subsidi sesuai kebutuhan yang difasilitasi SPBU sekitar tersebut.

Di SPBU 54.681.11 yang disegel itu rata-rata pengiriman delivery order 16.000 liter, tapi thruput (jumlah BBM yang dialirkan) untuk penjualan mencapai 22.000 liter per hari. Transaksi didominasi surat rekomendasi atas nama sektor konsumen pengguna.

”Polres Jember melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pembelian BBM subsidi dan kejanggalan proses transaksi yang tidak sesuai dengan tata kelola regulasi yang telah ditetapkan. CCTV SPBU juga nonaktif pada malam hari,” terang Wahyudi Anas.

Baca Juga: BNN Bongkar Sindikat Lab Narkoba Mephedrone Jaringan Rusia di Gianyar

Dia menjelaskan, BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga juga akan melakukan verifikasi catatan penjualan SPBU tersebut untuk melakukan pendalaman potensi penyalahgunaan.

”Kami mengimbau kepada seluruh SPBU untuk mengutamakan pelayanan kepada masyarakat sesuai regulasi agar subsidi negara dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tandas Wahyudi Anas.

Wahyudi menambahkan, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan terus berkoordinasi agar pembelian BBM subsidi negara yang menggunakan surat rekomendasi bagi konsumen pengguna dilaksanakan sesuai regulasi.

Sementara itu, Anggota DPR RI yang juga Wakil Ketua Komisi XII Bambang Haryadi meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU tersebut.

”Pola kejahatan seperti itu ada tiga circle biasanya yakni pemilik SPBU sebagai sumbernya, kedua beking atau oknum yang melindungi kejahatan itu, dan ketiga yakni penadah yang siap menampung BBM subsidi,” papar Bambang.

Menurut dia, pihaknya sudah mengecek di SPBU yang melakukan dugaan penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar tersebut yang hasilnya ada kejanggalan dan CCTV dimatikan pada malam hari.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Polda Sulteng Selidiki Tambang Ilegal Rusak Megalit Berumur 1.000 Tahun

”SPBU diduga melakukan penyimpangan pola operasional hingga aktivitas pengisian pada waktu tertentu. Pagi normal, sore ditutup dengan alasan solar habis. Namun malam hari, lampu diredupkan dan ada kendaraan masuk untuk pemindahan BBM,” tutur Bambang.

Bambang meminta Polres Jember mengusut tuntas semua yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU di Jalan Teuku Umar itu dan menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena solar merupakan barang subsidi.

Wakapolres Jember Kompol Ferry Dharmawan mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU tersebut. Penyidik akan menelusuri kemungkinan keterlibatan berbagai pihak, termasuk oknum aparat atau pihak lain jika terbukti terlibat dalam kasus penyimpangan BBM bersubsidi di Jember.

Baca Juga: Polda Sulsel Sebut Dua Perwira Polres Toraja Utara Akui Terima Uang Narkoba

”Kami bersama DPR RI sepakat untuk menyegel sementara SPBU ini sambil melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga tidak ada operasional sementara di SPBU itu,” kata Ferry Dharmawan.

Polres Jember sudah menyegel SPBU 54.681.11 yang berada di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari pada Sabtu (14/3), dengan memasang garis polisi.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah