← Beranda
Ombudsman Sumbar Ungkap Dugaan Kejanggalan Pengusulan PPPK di Kabupaten Solok, Bermula dari Pemindahan Tenaga Honorer ke Kecamatan
Ilham SafutraJumat, 22 Agustus 2025 | 05.59 WIB
Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) tengah mendalami laporan dugaan maladministrasi dalam pengusulan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat.  

Seorang tenaga harian lepas (THL) atau honorer dipindahkan dari instansi awal bertugas sebelum ada pengusulan nama. Sehingga, THL yang bernama Qorry Syuhada urung diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK. Padahal Qorry sudah mengabdi di lingkungan Pemkab Solok sudah 10 tahun.  

Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi mengungkapkan, pihaknya menerima laporan pada Juli 2025. Sejak itu pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Solok. 

“Qorry ini dipindahkan dari Dinas Koperindag Kabupaten Solok di Koto Baru, Kecamatan Kubung ke Kecamatan Pantai Cermin. Jaraknya sekitar 2,5 jam sekali jalan atau sekitar 5 jam pulang-pergi. Ini yang menimbulkan kejanggalan,” kata Adel kepada wartawan, Kamis (21/8). 

Baca Juga: Para Istri yang Baru Jadi PPPK, Sebelum Ajukan Gugatan Cerai Disarankan Berkonsultasi ke KUA

Dalam penelusurannya, Ombudsman menemukan adanya kejanggalan terkait pemindahan honorer tersebut. Menurut aturan, kata Adel, THL biasanya dikontrak di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu dan tidak bisa dipindahkan sembarangan. Namun, Adel belum dapat merincikan kejanggalan apa saja yang ditemukan dalam penelusuran persoalan tersebut. 

Hingga kini Ombudsman Sumbar telah memanggil sejumlah pejabat Pemkab Solok untuk dimintai keterangan. Mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Medison, Kepala Dinas Koperindag Ahpi Gusti, kepala BKPSDM, hingga pihak terkait lainnya.  

“Ada aspek keadilan yang masih kami pertanyakan. Sampai saat ini Qorry tetap masuk kerja, meski tidak lagi menerima gaji karena tidak dikontrak lagi,” ujar Adel. 

Dalam laporannya di Ombudsman Sumbar, Qori menyebut adanya “orang kuat” di balik pemindahan dirinya sebagai tenaga honorer. Meski begitu, Ombudsman masih melakukan investigasi hal tersebut. “Kami sedang mendalami motifnya, kenapa hal ini bisa terjadi,” tambahnya. 

Baca Juga: Fenomena Banyak Perempuan Gugat Cerai Suami Pasca Terima SK Pengangkatan PPPK, BKN Cari Tahu Alasannya

Saat dimintai keterangan oleh Ombudsman Sumbar, pihak Dinas Koperindag Kabupaten Solok beralasan memindahkan Qory karena kelebihan tenaga. Kemudian, dilaporkan ke pihak BKPSDM hingga diputuskan untuk memindahkan tenaga honorer itu ke Kecamatan Pantai Cermin. Namun setelah dicek, Camat Pantai Cermin justru menyatakan membutuhkan tenaga PNS atau PPPK, bukan honorer. 

“Alasan normatif yang disampaikan hanya soal kelebihan tenaga. Padahal, ketika dikonfirmasi ke Camat Pantai Cermin, yang dibutuhkan adalah ASN atau PPPK,” jelas Adel. 

Akibat pemindahan tersebut, Qorry dinyatakan tidak aktif lagi bekerja, karena kontraknya tidak diperpanjang oleh Dinas Koperindag. Situasi ini membuat namanya tidak diusulkan untuk ikut seleksi PPPK 2025. 

Baca Juga: Kabar Baik! 17 Ribu Guru Honorer di Jatim Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu Formasi 2025

Ombudsman Sumbar menegaskan pihaknya masih melakukan verifikasi lapangan, karena kasus itu sudah lintas organisasi di Pemkab Solok. 

Saat ini dari temuan lapangan dan investigasi, Ombudsman sedang menguji apakah benar Dinas Koperindag Kabupaten Solok memang kelebihan pegawai sehingga harus memindahkan Qorry. Kemudian, apakah hanyak Kecamatan Pantai Cermin yang kekurangan pegawai. Padahal, banyak OPD lain dan Kecamatan yang jaraknya lebih dekat. 

"Dari aspek keadilan, kenapa sejauh itu dipindahkan? Itu tidak adil, rasanya keterlaluan. Dia hanya honorer, gaji cuma Rp 1,5 juta dan perempuan pula," katanya. 

“Kami meminta Bupati Solok sebagai pembina kepegawaian serius menangani persoalan ini agar tidak merugikan hak tenaga honorer yang sudah mengabdi 10 tahun,” kata Adel lagi. 

Baca Juga: Suami Tidak Berpenghasilan, Belasan Guru PPPK di Blitar Ajukan Gugatan Cerai

Untuk diketahui, Qorry Syuhada merupakan tenaga honorer yang sudah masuk kategori R3 atau peserta non-ASN yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dia sebelumnya belum lulus seleksi PPPK 2024, tetapi namanya masih tercatat dalam daftar tunggu untuk diangkat sebagai PPPK.

Saat berita ini diterbitkan, JawaPos.com sudah meminta konfirmasi kepada Sekda Kabupaten Solok Medison. Namun, pesan permintaan konfirmasi belum mendapat balasan. 

EDITOR: Ilham Safutra