← Beranda
PN Kudus Tinjau Rumah Warga Terdampak Pembangunan Hotel Bertingkat
Latu Ratri MubyarsahJumat, 27 Agustus 2021 | 23.56 WIB
Ketua PN Kudus Singgih Wahono saat melakukan pemeriksaan setempat terhadap tiga rumah warga yang rusak akibat dampak pembangunan hotel di Jalan Pemuda Kudus, Jawa Tengah, Jumat (27/8). Akhmad Nazaruddin Lathif/Antara
JawaPos.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, meninjau tiga rumah warga yang mengalami kerusakan akibat dampak pembangunan hotel berlantai lima di Jalan Pemuda Kudus, Jumat (27/8). Peninjauan itu sebagai agenda pemeriksaan setempat usai beberapa kali persidangan.

Dalam pemeriksaan setempat tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono bersama majelis hakim yang menyidangkan kasus kerusakan tiga rumah warga yang diduga akibat pembangunan hotel. ”Agenda kami mengunjungi tiga rumah warga di Desa Nganguk, Kecamatan Kota Kudus, yang lokasinya berdekatan dengan Hotel Sato untuk pemeriksaan setempat, dalam rangka memastikan apakah objek sengketa sesuai dalil-dalil posita gugatan penggugat,” kata Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono seperti dilansir dari Antara ditemui di sela-sela pemeriksaan setempat di sekitar pembangunan hotel, Jumat (27/8).

Para penggugat tersebut, yakni Beni Gunawan, Beni Junaidi, dan Wiwik Kurniawan, yang merupakan warga Desa Nganguk. Dalam persidangan, penggugat mendalilkan tiga objek rumah para penggugat ada beberapa kerusakan akibat pembangunan hotel. Sebelumnya, majelis hakim juga melihat isi gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti surat, dan saksi.

”Selanjutnya, majelis hakim akan menilai apakah dalil penggugat masuk alasan hukum atau tidak. Pihak penggugat menyebutkan kerusakan tiga rumah tersebut karena pembangunan hotel. Sedangkan tergugat menyebutkan bukan dari pembangunan hotel. Tetapi nanti beri tanggapan dalam kesimpulan,” ujar Singgih.

Setelah pemeriksaan setempat, persidangan ditunda dua pekan sesuai permintaan penggugat dan tergugat. Sedangkan agenda berikutnya berupa kesimpulan pada Kamis (9/9). Setelah itu, sidang putusan.

Kasus tersebut sempat dimediasi berbagai pihak, mulai dari pemda setempat, kodim, polres, sampai akhirnya ke Pengadilan Negeri Kudus. Agus Supriyanto yang menjadi kuasa hukum tiga warga yang rumahnya rusak yang diduga akibat pembangunan hotel mengakui, tuntutan kliennya terhadap pemilik hotel untuk mengembalikan kondisi bangunan seperti semula.

”Untuk tuntutan secara materi sebesar Rp 3 miliar, sedangkan immateri antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar. Kalaupun mau memperbaiki ketiga rumah kliennya itu seperti semula tentu ya bisa saja dilakukan,” ujar Agus.

Berdasar keterangan tergugat di persidangan, muncul fakta bahwa izinnya lima lantai, ternyata di lapangan enam lantai karena ada tambahan kolam renang. Sedangkan menurut keterangan ahli, beban kolam renang jauh lebih berat, ketimbang keberadaan kamar hotel.
EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah