← Beranda
Dilarang Tebang Pohon di Hutan Lindung, Pria Ini Bunuh Orang Utan
Dhimas GinanjarSabtu, 18 Agustus 2018 | 02.54 WIB
Kapolda Kalteng Irjen Anang Revandoko ketika memberikan keterangan pers kepada para awak media, Kamis (16/8).

JawaPos.com - Pelaku pembunuhan terhadap orang utan yang ditemukan di kawasan PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) II Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya terungkap. Pelakunya tersangka tunggal, seorang pria berinisial WY, 47.


"Penetapan tersangka ini setelah polisi mendapatkan barang bukti yang memang identik dengan yang digunakan. Kami menemukan kapal, tali serta senapan api, dan senjata tajam jenis tombak yang ditemukan masih ada bulu hewan yang menempel," kata Kapolda Kalteng Irjen Anang Revandoko yang didampingi Dirkrimsus Kombes Adex Yudiswan.


Lebih jauh Anang Revandoko mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pembunuhan terhadap orang utan bernama Bean yang berusia 20 tahun itu merupakan pelampiasan dendam pelaku. Sebab sebelumnya sehari sebelum kejadian itu, WY, ditegur oleh salah satu karyawan perusahaan PT WSSL II. Teguran itu karena WY karena menebang pohon di kawasan hutan lindung.


Bahkan karyawan itu sempat melaporkan WY ke pimpinannya. Lantas WY ditawarkan bekerja di PT WSSL II. Tawaran itu ditolak oleh pelaku. Keesokan harinya WY kembali melakukan aktivitasnya di lokasi tersebut.


Di saat menebang kayu, dia melihat orang utan yang berada di sarangnya. Pelaku langsung menembak sebanyak enam kali. "Tembakan itu tepat di sarangnya. Setelah itu orang utan roboh langsung ditusuk sebanyak tiga kali," ungkap Anang.


Usai dibunuh, orang utan dibawa tersangka menggunakan jukung atau perahu kecil menuju ke areal perusahaan. Bangkai orang utan akhirnya diletakkan di sekitar kebun sawit. Tujuannya, pihak perusahaan dituduh melakukan pembunuhan.


Kapolda Irjen Anang menegaskan, tersangka yang meletakkan orang utan ke lahan kebun kelapa sawit ingin menarik perhatian. Apalagi, orang utan adalah satwa yang dilindungi. “Kasus pembantaian orang utan ini tak ada hubungannya dengan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalteng,” tandas Anang.


Tak lama berselang polisi melakukan pengusutan dan berhasil mengamankan perahu yang digunakan. Selain itu ada tali yang dipakai untuk mengikat dan masih ada sisa bulu dari orang utan. "Tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.


Sebelumnya, penemuan bangkai orang utan di kawasan perkebunan PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) II. Bangkai orang utan di kawasan PT WSSL II, Grup Best Agro, tepatnya Blok Q45 Elang Estate 3, Kebun 5, Afdeling 19, diketahui bernama Baen. Hal terungkap dari hasil penelitian petugas yang mendapati adanya chip ID di dalam tubuh satwa tersebut.


Baen merupakan orang utan yang pernah diselamatkan pada 2014 silam, dari sekitar kawasan PT WSSL. Baen kemudian dipindahkan ke kawasan Camp Seluang Mas pada 2014. PT WSSL tetap ikut pemeliharaan satwa lindung itu. Sedangkan penemuan bangkai orang utan hanya berjarak 7,8 km dari Kawasan TNTP, yang juga berbatasan dengan kawasan hutan produksi dan kawasan perkebunan.

EDITOR: Dhimas Ginanjar