JawaPos.com - Revisi Undang-Undang (RUU) Anti-Terorisme yang disahkan DPR RI juga melibatkan TNI. Namun, sejauh ini Mabes TNI belum menentukan teknis keterlibatan institusinya terhadap upaya pemberantasan teroris dan radikalisme.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, keterlibatan TNI secara spesifik sudah terumuskan dalam RUU tersebut. Hanya, secara rinci, pihaknya masih menggodok pelaksanaan teknis saat bersinergi dengan Polri.
"Pelaksanaan teknis secara spesifik sudah dirumuskan dalam RUU. Lalu, pentunjuk tersebut akan diteruskan aturan pelaksanaanya. Saat ini, masih proses," kata Hadi kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (31/5) malam.
Senada, Kapolri Jenderal Tito Karnavian membenarkan pernyataan tersebut. Petunjuk teknis upaya pemberantasan teroris dan radikalisme dengan kepolisian juga masih dalam proses. Setidaknya, masih 2 hingga 3 hari ke depan.
"Masih jalan (proses petunjuk teknisnya). Masih dua atau tiga hari lagi. Masih proses," kata Tito.
Sebelumnya diberitakan, RUU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme sudah disahkan oleh Anggota DPR menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna. Pada RUU tersebut, ada 15 penambahan substansi pengaturan.
Selain itu, RUU yang disahkan DPR RI juga telah menyepakati beberapa hal terkait keterlibatan TNI. Hanya, aturan detail soal mekanisme pelibatan TNI diserahkan kepada Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres).