JawaPos.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menenggelamkam enam Kapal Ikan Asing (KIA) milik negera Vietnam, Sabtu (31/10). Sebelumnya KKP juga menenggelamkan 12 kapal perikanan ilegal pada Senin (19/10) dan Selasa (20/10).
Penenggelaman kapal dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di antara pulau Raja, Momi dan Awi. Penenggelaman dilakukan dengan menggunkan dinamit yang memiliki daya ledak rendah.
Kapal-kapal yang ditenggelamkan yakni KM BV 95228 TS (35 GT), KM BV 95472 TS (32 GT), KM BV 95632 TS (36 GT), KM BV 75169 TS (32 GT), KM BV 95609 TS (36 GT), dan KM BV 95038 TS (35 GT).
KIA tersebut tertangkap Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 005 milik KKP di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sekitar perairan Anambas Kepri, Kamis (1/8).
"Keenam kapal tersebut diawaki 43 orang Warga Negara Asing (WNA) Vietnam," ujar Dirjen Penanganan Pelanggaran PSDKP KKP, Tyas Budiman, Sabtu (31/10) pukul 11.00 WIB kemarin.
Tyas mengatakan, kapal-kapal tersebut sudah melakukan penengkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) menggunakan alat tangkap pancing rawai tanpa dilengkapi dokumen perizinan.
"Keenam kapal tersebut merupakan barang bukti yang dalam masa proses penyidikan atau belum memiliki kekuatan hukum tetap, namun telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadialan Negeri Batam untuk dimusnahkan," ungkat Tyas. (cr14/hsn/JPG)