JawaPos.com--Tampaknya feng shui Ati (39) kurang cocok untuk menjadi bandar judi bola online. Pasalnya, baru seminggu menekuni bisnis itu, ia sudah dibekuk polisi. Warga Jalan Hijas, Pontianak Selatan, Kalbar ini ditangkap ketika sedang berada di rumahnya.
Sebetulnya Ati adalah bandar judi togel. Pemasangan togel dilakukan via sms. Ati kemudian memperluas bisnisnya itu dengan coba-coba jadi bandar judi bola online. Cara pemasangan taruhan juga dengan cara sms.
"Baru seminggu jadi bandar. Itu pun iseng-iseng saja," katanya saat ditemui di Mapolres Pontianak, Kamis (10/9). Menurut Ati, nilai taruhan yang selama ini dilayaninya relatif kecil, yaitu hanya Rp10 ribu hingga Rp100 ribu.
Ia mengaku, selama ini orang yang memasang togel dan judi bola kepadanya hanya teman-teman dekatnya. “Judi bola semua liga saya buka. Yang pasang hanyalah teman-teman,” dalihnya.
Anehnya, Ati tidak mau membeberkan omzet yang didapatnya per hari. “Saya tidak hitung, jadi tidak tahu. Sistemnya orang pasang, kena, langsung saya bayar. Istilahnya pasang satu bayar satu, perjudian bola mati,” sebutnya.
Wakapolresta Pontianak, AKBP Veris Septiansyah menegaskan, jajarannya menyita barang bukti berupa uang Rp 2,1 juta. Selain itu, disita juga telepon genggam merk Samsung yang digunakan Ati sebagai sarana melayani pemasangan judi.
Menurut Veris, pihaknya tidak hanya menjerat Ati dengan kasus perjudian yang ancaman maksimalnya 10 tahun penjara, tetapi juga akan terus mengembangkan kasus ini.
"Kita akan melacak aliran dana perjudian sepak bola seperti sebelumnya yang pernah kita ungkap. Artinya, kita akan menjerat pelaku dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Veris. (zrn/jpg)