
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (JawaPos.com)
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan Undang-Undang Perampasan Aset, agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Ia mengingatkan, semangat utama dari regulasi ini adalah memberantas korupsi, bukan justru menciptakan masalah baru dalam penegakan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan pakar hukum terkait penyusunan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).
"Yang kita maknai jangan sampai ini menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum," kata Sahroni.
Sahroni menegaskan, DPR tidak ingin regulasi ini justru merugikan masyarakat atau melanggar prinsip-prinsip dasar hukum. Ia menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah agar tidak disalahgunakan dalam proses penegakan hukum.
"Nah, ini kita nggak mau gitu. Kan kalau bapak-bapak tadi beri masukan, kita berharap republik ini memang tidak ada korupsi. Kita berharap ada pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kebanyakan, kan kita nggak mau asas praduga tak bersalah ini dimanfaatkan gitu," ujarnya.
Menurut Sahroni, harapan masyarakat terhadap Undang-Undang Perampasan Aset sangat besar, terutama dalam upaya memberantas korupsi secara efektif. Ia menyebut, publik menginginkan regulasi yang mampu memberikan efek jera bagi pelaku korupsi tanpa melanggar hak-hak individu.
Ia pun menambahkan, tujuan utama dari hadirnya Undang-Undang Perampasan Aset adalah untuk memberikan instrumen hukum yang kuat dalam mengejar aset hasil tindak pidana korupsi.
"Nah kita semua pasti masyarakat pengen undang-undang perampasan aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi," tegasnya.
Meski demikian, Sahroni mengingatkan bahwa pembahasan undang-undang ini harus melibatkan berbagai pihak, khususnya para ahli hukum. Hal ini penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga adil dalam penerapannya.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
