Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 April 2026 | 21.35 WIB

Pakar Usulkan Lembaga Pengelola Aset Rampasan Berada di Bawah Presiden

Aksi sejumlah massa menggelar unjuk rasa menutut sahkan RUU Perampasan Aset di depan Gerbang Utama K - Image

Aksi sejumlah massa menggelar unjuk rasa menutut sahkan RUU Perampasan Aset di depan Gerbang Utama K

JawaPos.com - Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dalam pengelolaan aset rampasan. Ia menilai, RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga harus memberikan porsi yang jelas terhadap tata kelola aset agar mampu memberikan nilai ekonomi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR bersama para pakar hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).

Oce menegaskan bahwa penguatan kapasitas lembaga menjadi hal krusial. Hal ini mencakup peningkatan kewenangan, struktur kelembagaan yang lebih kokoh, serta dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Perampasan Aset.

“Diperlukan kapasitas lembaga yang lebih besar dan kuat, baik dari sisi kewenangan, struktur kelembagaan, maupun dasar hukumnya,” kata Oce.

Ia juga mengusulkan agar lembaga pengelola aset rampasan ditempatkan langsung di bawah Presiden. Menurutnya, hal ini penting untuk menunjukkan posisi strategis lembaga tersebut dalam pemerintahan sekaligus memperkuat aspek kelembagaan, kewenangan, dan landasan hukumnya.

“Lebih baik jika lembaga tersebut berada di bawah Presiden, agar terlihat sebagai institusi yang penting dan memiliki penguatan dari berbagai aspek,” tegasnya.

Lebih lanjut, Oce menjelaskan bahwa lembaga pengelola aset rampasan harus memiliki kewenangan menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Ini mencakup proses penyimpanan, pemeliharaan, hingga pemanfaatan aset.

Ia mengingatkan agar aset rampasan tidak mengalami penurunan nilai ekonomi akibat pengelolaan yang tidak optimal.

“Jangan sampai aset rampasan justru mengalami penurunan nilai, rusak, atau bahkan menjadi tidak bernilai sama sekali,” jelasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore