Mohammad Yamin, mantan karyawan Jawa Pos saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/1). (ALFIAN RIZAL/JAWA POS)
JawaPos.com - Fakta baru mengemuka dalam gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos terkait permintaan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/1), keterangan saksi fakta yang dihadirkan Dahlan justru membuka fakta lain terkait PT Dharma Nyata Press (DNP), yakni bahwa saham perusahaan tersebut atas nama Dahlan Iskan telah direstrukturisasi dan dikembalikan kepada PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).
Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, mengatakan fakta tersebut justru terungkap dari keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh Dahlan Iskan sendiri, yakni Mohammad Yamin. Menurut Kimham, kesaksian itu secara nyata memperkuat bantahan PT Jawa Pos, baik dalam perkara dokumen maupun sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press.
"Saksi fakta yang dibawa Pak Dahlan sendiri menyatakan bahwa Pak Dahlan sudah menerima dokumen-dokumen yang diminta,” kata Kimham seusai persidangan.
Kimham menyebut, majelis hakim bahkan mempertanyakan relevansi gugatan dokumen tersebut. “Majelis Hakim tadi bahkan mempertanyakan, kalau dokumen sudah diterima, untuk apa lagi perkara dokumen ini diperkarakan,” ujarnya.
Terkait PT Dharma Nyata Press, Kimham menegaskan bahwa keterangan saksi juga secara jelas mendukung posisi PT Jawa Pos. Ia menyebut saksi mengetahui langsung bahwa Dahlan Iskan telah mengembalikan saham-sahamnya di PT DNP kepada PT JJMN.
Karena itu, Kimham menilai klaim kepemilikan yang kembali diajukan Dahlan Iskan menjadi sangat lemah. “Sekarang Pak Dahlan mengakui memiliki PT Dharma Nyata Press, itu justru dalil yang sangat lemah yang bisa kami bantahkan,” tegasnya.
Kimham juga menekankan kredibilitas saksi yang dihadirkan Dahlan Iskan. Menurutnya, saksi tersebut telah mendampingi Dahlan selama sekitar 30 tahun.
“Saksi ini 30 tahun ikut Pak Dahlan Iskan. Bahkan mengenai tanda tangan Pak Dahlan Iskan, saksi sudah bisa memvalidasi dokumen-dokumen kami. Bukti-bukti yang kami sampaikan ada tanda tangan Pak Dahlan Iskan di sana, dan saksi menyatakan itu benar tanda tangan Pak Dahlan,” ungkap Kimham.
Lebih lanjut, Kimham memaparkan bahwa dari total 32 anak perusahaan Jawa Pos yang sebelumnya menggunakan nama Dahlan Iskan, saksi menyebut 22 perusahaan telah dikembalikan kepada PT JJMN. Namun, terdapat 10 perusahaan yang tidak dikembalikan, salah satunya PT Dharma Nyata Press.
“Tadi hakim juga sudah mempertanyakan, kenapa terdapat 10 perusahaan tidak dikembalikan. Saksi mengatakan tidak tahu dan menyebut hal itu seharusnya ditanyakan langsung kepada Pak Dahlan Iskan,” kata Kimham.
Menurut Kimham, berdasarkan dokumen-dokumen yang diajukan PT Jawa Pos, seluruh 32 anak perusahaan tersebut pada dasarnya didanai oleh PT Jawa Pos. “Modalnya diberikan sendiri oleh PT Jawa Pos, sehingga secara hukum memang seharusnya dikembalikan kepada Jawa Pos,” ujarnya.
Kimham juga menyinggung soal gugatan dokumen yang diajukan Dahlan Iskan. Ia menyebut saksi menerangkan bahwa dokumen-dokumen seperti buku laporan tahunan selalu diserahkan kepada para pemegang saham dalam setiap RUPS sejak 1989 hingga 2017.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
