Mabes Polri Tetapkan Edy Mulyadi Sebagai Tersangka
Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA dengan ucapan lokasi ibu kota negara baru, Kalimantan tempat jin buang anak. Penetapkan tersangka ini dilakukan usai tim penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan kepada 37 saksi dan 18 saksi ahli.