Herry Wirawan Dituntut Kebiri dan Hukuman Mati
Surabaya – Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri pondok pesantren Madani Boarding School di Bandung dituntut kebiri dan hukuman pidana mati. Keputusan ini dibacakan pada Selasa Siang (11/1/2022). Herry Wirawan dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perbuatan kejahatan yang luar biasa.