JawaPos.com – Polda DIY telah memastikan bahwa laporan mengenai kekerasan seksual oleh anggota BEM FMIPA UNY adalah tidak benar atau hoaks.
Disebutkan bahwa penyidikan dan penyelidikan telah dilakukan, namun tidak ditemukan korban terkait.
Dikutip dari Radar Jogja pada Selasa (14/11), menurut Kombes Pol Idham Mahdi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, hingga Senin (13/11), tidak ada laporan, termasuk dari korban terkait kekerasan seksual di UNY.
Sebaliknya, terduga pelaku yang berinisial MF (21), justru melaporkan balik tuduhan tersebut.
Sebelumnya, akun X @UNYmfs menyebarkan dugaan kekerasan seksual di UNY yang melibatkan anggota BEM FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) bernama M. Fahrezy (MF).
Sejak kasus ini pertama kali muncul melalui cuitan di akun X @UNYMfs, Polda DIY langsung melakukan investigasi karena kasus tersebut menjadi viral.
Ia dituduh melakukan pelecehan terhadap mahasiswa baru. Merasa tidak menerima klaim tersebut, ia lalu memilih untuk mengambil jalur hukum.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ditemukan bahwa pelaku adalah Restu Adam Nuryaman (RAN).
RAN yang berasal dari Tegalrejo, Yogyakarta ini berusia 19 tahun dan merupakan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta angkatan 2022.
Ia menempuh program studi Pendidikan Biologi dan saat ini berada di semester 3. Akun Instagramnya, @restuad31_ kini juga menjadi viral dan banyak dikunjungi netizen.
Kasus ini terungkap setelah ditemukannya barang bukti berupa draft tulisan di ponselnya yang sama dengan konten yang diunggah ke akun X @UNYmfs.
Idham menjelaskan bahwa motif RAN dalam menyebarkan berita bohong tersebut adalah sakit hati.
RAN merasa tersinggung, karena ditolak saat mendaftar menjadi anggota BEM. Ia pun mendapatkan teguran dari MF saat menjadi panitia festival politik FMIPA UNY.
Ketua BEM FMIPA UNY, Doni Setyawan, membenarkan bahwa RAN telah mendaftar BEM namun tidak diterima.
Saat ini, MF yang sebelumnya telah dibekukan, karena fakta terungkap yang sebaliknya, pembekuan tersebut akan dicabut.
RAN kini terjerat pasal pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Hal ini sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.