
Kakorlantas Polri Irjen Wibowo. (Polri)
JawaPos.com - Korlantas Polri memastikan tidak ada kenaikan denda tilang dan pemberlakuan tilang manual secara menyeluruh. Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi hoax yang mencatut nama tokoh nasional berisi narasi perintah kenaikan denda tilang 150 persen.
Kakorlantas Polri Irjen Wibowo menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Apalagi kabar perintah dari kapolri untuk menaikan denda tilang ratusan persen. Dia pun menegaskan, penegakan hukum oleh Korlantas Polri tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
”Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” kata Wibowo menegaskan.
Wibowo menyatakan, instansinya berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Tujuannya untuk mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel di jalan raya.
Baca Juga:Kembangkan Budidaya Tanaman Sayur dan Lele, Penghuni Huntara di Aceh Tamiang Masuki Musim Panen
Nanum, jenderal bintang dua Polri itu menjelaskan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang menjadi prioritas utama.
”Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata dia.
Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung di lapangan, lanjut Wibowo, terdiri atas penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Dia menegaskan, tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE bisa ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya.
Korlantas Polri memastikan, akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
