PERSAINGAN popularitas figur-figur kandidat kontestan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 memang sudah mulai banyak digaungkan. Di tengah ramainya survei popularitas itu, tiba-tiba muncul kabar bahwa Pilpres 2024 diundur lima tahun ke 2029. Seolah-olah, selama rentang waktu lima tahun masa mundur itu, jabatan presiden tetap diberikan kepada pejabat yang lama. Anehnya, ada saja warganet yang percaya kabar konyol semacam itu.
”Pilpres 2024 dibatalkan ditunda sampai 2029,” tulis keterangan yang tertera di pamflet digital dengan foto Presiden Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (BTP), dan almarhum Gus Dur. Flyer itu disebar akun Yahoot dengan menyertakan keterangan bahwa hal tersebut merupakan tamparan telak bagi mereka yang berniat memakzulkan presiden (bit.ly/Dibatalkan2029).
Informasi yang menyebut Pilpres 2024 ditunda hingga 2029 itu jelas janggal dan ngawur. Kalau itu terjadi, akan ada kekosongan kekuasaan kursi presiden selama lima tahun. Tidak mungkin dalam masa itu jabatan diberikan kembali kepada Presiden Jokowi. Sehingga yang bersangkutan melanggar konstitusi karena seperti menjabat lebih dari dua periode.
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi menegaskan bahwa informasi penundaan pilpres selama lima tahun tersebut palsu dan tidak berdasar. Ketentuan tentang pilpres masih diatur dalam UU Pemilu yang menyebutkan bahwa pemilihan dilaksanakan lima tahun sekali.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 juga masih menyebutkan bahwa masa jabatan presiden lima tahun. Jika pemilu ditunda, lanjut Raka, tentu akan terjadi kekosongan. Sehingga, lanjut dia, perlu dipertanyakan dasar informasi yang menyebut pilpres diundur. ”Selama UU Pemilu dan UUD belum diubah, ya itu akan menjadi pegangan kita,” jelasnya kemarin (26/6).
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi menerangkan bahwa DPR sedang menggodok RUU Pemilu. Namun, dalam pembahasan tersebut sama sekali tidak ada rencana memundurkan waktu Pilpres 2024. Yang mungkin dimundurkan adalah pilkada 2024 untuk menata konsep keserentakan pemilu nasional dan daerah. ”Tapi, kalau untuk pilpres, pilegnya itu DPR, DPD, tetap di 2024,” katanya. Anda bisa membacanya di bit.ly/PilpresTetap.
---
FAKTA
Informasi yang menyebut Pilpres 2024 dibatalkan dan ditunda sampai 2029 itu menyesatkan. Pilpres dan pileg tetap diselenggarakan pada 2024. Sedangkan wacana mundur itu hanya untuk pilkada 2024 dalam kerangka penataan konsep keserentakan pemilu nasional dan daerah.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=XYYOimpmX78
https://www.youtube.com/watch?v=Ttt6j0l4nrc
https://www.youtube.com/watch?v=FTDuMDYXHio