← Beranda

Sejarah Fenomena Berita Hoax di Indonesia

Dhimas GinanjarSabtu, 7 Januari 2017 | 20.14 WIB
Ilustrasi

JawaPos.com - Pemerintah mulai resah adanya berita-berita bohong (hoax) yang ada di media sosial (medsos). Pasalnya masyarakat tekadang lebih mempercayai berita hoax ketimbang yang benar.


Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan, fenomena hoax itu pertama kali muncul di media sosial pada saat pemilihan gubernur (Pilgub) 2012 lalu. Oknum yang awalnya iseng-iseng memberikan kabar bohong malah dipercaya oleh masyarakat, akibatnya sampai saat ini.


"Kalau saya cermati, hoax awalnya hanya iseng. Tapi memang mulai massive karena Pilkada DKI 2012," ucap Sukamta dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (7/1).


Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, medsos pada saat Pilgub 2012 dipenuhi dengan berita hoax, yang kemudian disusul pada saat pemilihan presiden (Pilpres) 2014.


Oleh karena itu, dia mengusulkan adanya Peraturan Pemerintah (PP) tentang hoax. Pasalnya di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008, tidak mengatur secara detail mengenai hoax. "Harus ada PP dulu. Tanpa ada PP, tidak akan bisa," katanya.


Sekadar informasi, untuk menangkal keberadaan berita-berita hoax di media sosial, pemerintah berencana membentuk Badan Cyber Nasional. Saat ini sudah ada perekrutan 50 tenaga ahli yang telah disiapkan mengisi di badan tersebut.(cr2/JPG)

EDITOR: Dhimas Ginanjar