Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 November 2023 | 06.18 WIB

Hukum Menggunakan WiFi Tetangga Tanpa Izin Menurut Ajaran Islam, Apakah Diperbolehkan?

Ilustrasi: Wifi di perangkat smartphone.  - Image

Ilustrasi: Wifi di perangkat smartphone. 

JawaPos.com - Pada era digital seperti sekarang, akses internet telah menjadi salah satu kebutuhan utama bagi masyarakat modern. Koneksi WiFi hampir dapat ditemukan di setiap rumah dan perkantoran, sehingga dapat memudahkan pekerjaan dan komunikasi.

Lantas, muncul sebuah pertanyaan, "Bagaimana hukumnya jika seseorang menggunakan akses internet tanpa izin dari pemiliknya, seperti tetangga di sekitar rumah?"

Dalam ajaran Islam, menggunakan akses internet seperti WiFi tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya termasuk dalam kategori ghasab, yang jelas-jelas diharamkan.

Sebab, tindakan tersebut merupakan suatu bentuk pengambilan hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Dalam konteks ini, "hak" tidak hanya mencakup harta benda, melainkan juga hak-hak lain, termasuk hak atas jaringan internet.

Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menjelaskan tentang ghasab, sebagaimana berikut:

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266).

Dengan demikian, menggunakan WiFi tetangga tanpa izin merupakan tindakan yang dilarang dalam ajaran Islam karena masuk dalam kategori ghasab. Berbeda halnya apabila pemilik jaringan WiFi secara sukarela memberikan izin akses kepada siapa pun, maka penggunaannya dianggap sah.

Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu meminta izin kepada tetangga sebelum menggunakan akses internet orang lain, untuk menjauhi perbuatan yang diharamkan oleh agama.

Selain itu, penggunaan WiFi tetangga tanpa izin terlebih dahulu merupakan salah satu pelanggaran privasi dan etika. Ada sebaiknya penting untuk memahami dan menghormati perspektif etika dan moral dalam menggunakan layanan internet yang disediakan oleh tetangga.

Dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (13/11), sikap bertanggung jawab dan adil juga ditekankan dalam ajaran Islam, di mana seorang individu harus mengetahui batasan apa saja ketika menggunakan WiFi agar tidak merugikan pemiliknya dan tidak mengganggu kenyamanan atau produktivitas.

Bagi pemilik WiFi, penting untuk mempertimbangkan aspek keamanan jaringan internet yang mereka miliki. Mengamankan WiFi dengan kata sandi yang kuat adalah tindakan yang bijaksana untuk melindungi hak sebagai pemilik jaringan. Perhatikan juga dalam memberikan izin akses kepada tetangga yang dipercayainya dan memahami aturan penggunaan jaringan internet.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore