Fintech ilegal
125 Fintech Ilegal Kena Garuk OJK
“Fintech peer-to-peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui SMS,” kata Tongam.
Berita Hari Ini
125 Fintech Ilegal Kena Garuk OJK
“Fintech peer-to-peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui SMS,” kata Tongam.
OJK Temukan 297 Fintech Ilegal, Begini Ciri-cirinya
Ciri-ciri fintech ilegal di antaranya tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas, dan pemberian pinjamannya sangat mudah.
Lagi, OJK Temukan 297 Fintech Ilegal
Hati-hati mengajukan pinjaman atau berinvestasi online. Sebab, platform-platform ilegal terus bermunculan. Padahal, OJK getol memblokir fintech.
Akselerasi Fintech, Hanya 78 Terdaftar, Ratusan Masih Ilegal
Saat ini hanya ada 78 fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masih ada ratusan fintech lain yang ilegal atau tidak terdaftar.
Saat Fintech Jadi Alternatif Pembiayaan Cepat Masyarakat di 2018
Berdasarkan data terbaru dari OJK, saat ini ada 182 Fintech ilegal dan 78 Fintech resmi yang telah terdaftar atau yang telah resmi di bawah pengawasan OJK.
Ingat Ya! Bunga Pinjaman Online Resmi Hanya 1,5 - 2,5 Persen Per Bulan
Masyarakat agar berhati-hati memilih fintech, khususnya yang belum terdaftar di OJK. Pasalnya banyak Fintech illegal yang menawarkan pinjaman dengan bunga besar
404 Fintech Ilegal Ditutup, Mata Rantai Aliran Dana Diputuh OJK
OJK melarang penyelenggara P2P legal mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna P2P.