JawaPos.com – Kombespol (Purn) Ignatius Soembodo divonis lima tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Sutarno menyatakan dia bersalah mencabuli anak asuhnya berinisial CIS yang masih berusia 14 tahun.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Ignatius Soembodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujar hakim Sutarno saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1).
Mantan Kapolres Badung, Bali, itu juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Perbuatan Soembodo dianggap telah membuat CIS trauma dan merusak masa depannya.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Nur Laila sebelumnya menuntut terdakwa pidana sepuluh tahun penjara.
Terdakwa Ignatius Soembodo maupun jaksa Nur menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Sedangkan ayah CIS, BS, berharap kepada jaksa agar mengajukan banding. Dia berpendapat bahwa vonis itu terlalu ringan.
BS menitipkan CIS kepada Soembodo yang merupakan teman dekatnya ketika anak itu masih bayi. Sejak dititipkan, korban tinggal di rumah pensiunan polisi tersebut di kawasan Jambangan.
BS tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya (berinisial SW) yang tak lain ibu CIS mengalami depresi. Pencabulan itu terungkap saat CIS bercerita kepada ayah kandungnya tersebut. Seni