JawaPos.com–Satpol PP Kota Surabaya telah melayangkan surat penertiban kepada Holywings Surabaya sejak Minggu (26/6). Artinya, Holywings Surabaya telah dilarang untuk beroperasi sejak surat itu dilayangkan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, kini Holywings dilarang beroperasi. Bila beroperasi, Holywings Surabaya melanggar peraturan.
”Sudah tutup sejak Minggu (26/6) kemarin,” kata Eddy, Selasa (28/6).
Surat penertiban itu dibuat Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Surabaya. ”Sudah dibuat dan sudah dikirim juga,” ucap Eddy.
Bagaimana dengan pencabutan surat izin? Eddy mengatakan bahwa pencabutan surat izin diproses Dinas Pariwisata Kota Surabaya. Bila izin sudah dicabut, Holywings Surabaya menjadi rumah hiburan umum (RHU) ilegal.
”Proses pencabutan surat izin di Dinas Pariwisata,” ujar Eddy.