JawaPos.com – Warga perumahan SDR di kawasan Surabaya Timur merasa keberatan dengan sejumlah pengeluaran ekstra yang dibebankan kepada penghuni. Salah satunya biaya penerangan jalan umum (PJU). Selama 2020–2021 tagihan dari PLN sampai Rp 60 juta.
Itu belum termasuk biaya maintenance, penggantian lampu, hingga perbaikan kabel. Semua dikerjakan teknisi profesional karena area itu bertegangan tinggi. ’’Jadinya dibayar warga dengan iuran,’’ kata Ketua RT 08, RW 2, Ari Nursamsu kepada Jawa Pos kemarin (27/1).
Sebetulnya, pihak pengembang siap mengganti uang warga dengan sistem reimburse. Namun, penggantian tersendat sejak pandemi 2020. Akibatnya, biaya PJU belum dibayarkan sampai sekarang. Padahal, warga perumahan juga membutuhkan dana untuk kebutuhan lainnya. ’’Makanya, warga mendesak diserahkan ke pemkot saja,’’ ujar Ari.
Akses jalan lingkungan di perumahan SDR bagian dari prasarana-sarana utilitas umum (PSU). Berdasar regulasi, sarana itu seharusnya diserahkan ke pemkot melalui dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan (DPRKPP). DPRKPP akan mengelola dan memanfaatkannya untuk kepentingan warga.
Selain jalan, pengembang perumahan juga menyerahkan sejumlah PSU yang lain ke pemkot. Di antaranya, lapangan olahraga, masjid, hingga balai RT. Sebab, berdasar regulasi, jika penjualan sudah 80 persen, pengelolaan fasilitas umum harus diserahkan ke pemerintah.
Persoalan serupa juga terjadi di perumahan DH di kawasan Surabaya Barat. Warga perumahan itu sudah 20 tahun menunggu pengembang menyerahkan PSU.
’’Kami minta jalan lingkungan diserahkan ke pemkot,’’ kata Ketua RT 4 Kelurahan Dukuh Pakis Toni Sutikno.
Warga juga menuntut percepatan penyerahan berupa fasum dan fasos. Fasum dan fasos di perumahan tersebut berupa lahan seluas 1.600 meter persegi (m²). Warga berencana memanfaatkan lahan itu untuk berbagai keperluan. Yaitu, balai RT, taman bermain anak, dan fasilitas olahraga. ’’Kalau tidak cepat diserahkan, kami khawatir pengembang akan memanfaatkan lahan ini,’’ ujarnya.
Sebetulnya, pengembang sudah menyerahkan ke DPRKPP. Tapi, sejauh ini belum dialihkan kepada warga karena terkendala kelengkapan administrasi.
Kondisi di perumahan SDR dan DH hanya sebagian contoh dari ratusan pengembang yang belum menyerahkan PSU ke pemkot.
Sekretaris DPRKPP Kota Surabaya Aly Murtadlo mengakui, masih banyak developer yang belum menyerahkan aset itu ke pemkot. ’’Kami akan tagih terus,’’ tegas Aly.
Dia menjelaskan, penyerahan PSU menjadi kewajiban setiap pengembang. Itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan PSU. Juga diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyerahan PSU. ’’Padahal, ini kan fungsinya akan dikembalikan ke masyarakat lagi,’’ papar Aly.
Minta Warga Ikut Awasi Pelimpahan lewat Aplikasi
KEPALA Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengakui, masih ada pengembang yang belum menyerahkan PSU. Pihaknya siap bekerja keras dengan menggencarkan sosialisasi. Pemkot mendorong developer untuk menyerahkan PSU-nya. ’’Karena ini kan kewajiban pengembang,’’ jelas Irvan.
Sebetulnya, jumlah pengembang yang telah menyerahkan PSU terus bertambah. Sampai akhir 2022, total ada 127 developer dengan 244 perumahan yang sudah menyerahkan kewajibannya. Luas lahan yang diserahkan mencapai 2.035.861 meter persegi (m²). Adapun nilai perolehan aset Rp 3,3 triliun.
Irvan memastikan PSU yang sudah diserahkan itu langsung dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Di antaranya, pembangunan drainase untuk pengendalian banjir di lingkungan sekitar. Saluran pun diintegrasikan dengan jaringan drainase primer milik pemkot.
Di sisi lain, DPRKPP juga melakukan inovasi guna mempercepat penyerahan PSU. Namanya Sistem Informasi Prasarana Sarana Utilitas (Sipsu). Alamatnya melalui https://sipsu.dprkpp.web.id/. Link itu terintegrasi dengan aplikasi WargaKu.
Dengan sistem informasi berbasis online itu, warga perumahan atau apartemen diharapkan bisa ikut memantau proses penyerahan PSU ke pemkot. ’’Di sini warga bisa mengecek penyerahan PSU se-Surabaya,’’ tegas mantan kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Surabaya itu.
Perkuat Aturan, DPRD Revisi Perda
UPAYA berlapis ditempuh untuk mengejar penyerahan PSU oleh pengembang. Selain aplikasi dari DPRKPP, DPRD juga memperkuat regulasi. Saat ini wakil rakyat sedang menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang PSU yang dibahas Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Raperda itu akan merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan PSU. Bukan hanya perumahan, developer bidang perdagangan dan industri juga harus menyerahkan PSU. ’’Akan diperluas. Bukan hanya PSU permukiman,’’ jelas Ketua Komisi C Baktiono.
Dalam rencana regulasi yang baru, pengembang wajib menyerahkan PSU lebih dulu ke pemkot. Mereka harus menunjukkan denah dan layout. Mana kawasan yang akan dibangun perumahan serta di mana saja letak fasum dan fasos yang akan diterima warga. Dengan begitu, akan tertutup celah pengembang untuk memainkan PSU. ’’Kalau ternyata diubah, bisa disanksi,’’ tegasnya.
Politikus PDIP itu menilai ada praktik yang tidak baik. Ada oknum pemkot yang sengaja meloloskan perizinan pengembang, padahal peta bidang terkait PSU belum jelas. Akibatnya, banyak aduan warga yang masuk ke dewan. Pemkot juga dirugikan karena PSU yang seharusnya diserahkan tidak diberikan ke pemerintah.
KENDALA-KENDALA PENYERAHAN PSU
– Kendala pengembang terkait alas hak, yaitu banyak SHGB yang mati.
– Sertifikat belum dipecah antara kawasan perumahan dan fasum, fasos, serta PSU.
Terus Kejar Penyerahan PSU
– 127 developer dengan 244 perumahan sudah serahkan PSU.
– 2.035.861 meter persegi total luas lahan.
– Rp 3,3 triliun nilai perolehan aset.
Kinerja 2022
– 30 lokasi PSU diserahkan.
– 660.640 m² luas lahan.
– Rp 1,9 triliun nilai aset.
Keterangan: Tahun ini target penyerahan PSU di 35 lokasi
Sumber: DPRKPP Kota Surabaya