JawaPos.com–EP, 44, seorang ibu rumah tangga asal Surabaya sudah melaporkan AH, 43, atas pencabulan putrinya sejak 2020. Namun, hingga kini, AH masih berkeliaran dengan bebas.
EP mengatakan AH diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putrinya yang masih berusia 9 tahun. Pencabulan itu dilakukan pada 2019.
Laporan tersebut dilakukan EP dan telah diterima dalam laporan polisi Nomor LP/B/515/IV/2020/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Namun, AH yang masih berkeliaran bebas kembali melalukan kekerasan seksual terhadap seorang anak pada Senin (18/6).
AH pun kembali dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan polisi Nomor: TBL/B/515/IV/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Ayah korban, SP, mengaku pasrah dengan lambatnya proses hukum yang dialami anaknya. Dia mengaku sedih karena sudah tiga tahun pencabulan terjadi. Namun AH masih berkeliaran bahkan kembali makan korban.
”Kalau ditangani sama penyidik ya tidak apa apa kalau memang tidak ditangani ya terserah,” ucap SP.