Januari, Ada 19 Dispensasi Nikah di Surabaya

27 Januari 2023, 11:48:01 WIB

JawaPos.com – Jumlah dispensasi nikah (diska) di Surabaya memang mengalami penurunan. Namun, kasus yang muncul terhitung masih tinggi. Pada 2022, total ada 264 dispensasi nikah yang terbit. Ternyata, bukan faktor tunggal seperti hamil di luar nikah saja yang membuat dispensasi itu keluar.Belum genap sebulan, ada 19 pengajuan dispensasi yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Surabaya hingga Kamis (26/1).

Paling banyak kasus hamil di luar nikah yang melandasi pengajuan kelonggaran syarat nikah sah itu. Namun, ada juga faktor lain. Misalnya, anak yang hendak melanjutkan sekolah.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Tomi Ardiyanto. Dia menyebut selama ini dispensasi yang keluar bisa karena faktor lain. Misalnya, orang tua menjodohkan anak mereka sejak kecil.

’’Ada juga yang karena mau sekolah ke luar kota. Nah, karena harus sekolah seperti mondok, akhirnya dinikahkan. Karena orang tua tidak ingin terjadi perzinaan,’’ katanya.

Namun, nikah dini di Surabaya bukan melulu melalui jalur yang sah secara hukum negara. Tidak sedikit yang menikah secara agama saja. Nikah siri itu dipilih bukan hanya karena faktor salah satu anak hamil lebih dulu. Faktor budaya masyarakat juga ikut berperan.

’’Kalau nikah siri ini tidak terdata. Baru setelah mereka dewasa mengajukan pernikahan yang sah secara hukum dan baru ketahuan,’’ katanya.

Hal itulah yang terjadi di kawasan Kenjeran. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kenjeran Sri Mursilowati mengatakan, beberapa kali dirinya mendampingi kasus anak yang nikah di usia dini. Paling banyak disebabkan pasangan yang mengandung di luar nikah. Masalah tersebut berangkat dari kondisi lingkungan ekonomi yang kurang.

’’Seperti yang saat ini kami dampingi, usia 18 tahun sudah gandeng, gendong, gembol. Anak paling kecil usia 5 tahun, yang kedua usia 1 tahun, dan yang masih di kandungan 4 bulan. Kali pertama punya anak usia 13 tahun,’’ terangnya.

Menurut dia, masalah nikah usia dini selalu berawal dari keluarga yang kurang mampu. Karena itu, pengawasan dan perhatian kepada anak juga minim. Alhasil, salah pergaulan membuat mereka terjebak pada situasi tersebut. Apalagi akses gadget dan internet yang bebas membuat anak-anak lebih cepat paham tentang hal-hal yang seharusnya hanya dikonsumsi orang dewasa.

’’Rata-rata yang kami dampingi adalah anak jalanan (anjal). Jadi, siklusnya itu seperti terstruktur, urutannya pasti dari keluarga yang tidak mampu. Nah, ini yang coba kami hentikan, juga memastikan anak mereka tidak sampai jatuh ke lubang yang sama,’’ katanya.

PERANGKAP SOSIAL PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR

– Potensi KDRT lebih tinggi karena emosional pasangan masih labil.

– Berpotensi terjadi perceraian akibat konflik dan ego yang tidak terkontrol.

– Rawan terjebak pada keluarga miskin karena finansial yang belum matang.

– Rawan muncul kasus stunting karena kekurangan gizi.

– Anak kehilangan hak untuk belajar dan bermain serta tumbuh kembang sesuai umur.

Editor : Dhimas Ginanjar

Reporter : gal/c6/git

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads