Polemik Pedagang Pasar Turi III, PT KAI Minta Tetap Direlokasi

23 Januari 2023, 16:51:58 WIB

JawaPos.com- Rapat dengar pendapat atau hearing terkait relokasi pedagang Pasar Turi tahap III di DPRD Surabaya Jumat (20/1) lalu belum membuahkan keputusan. Namun, PT KAI selaku pemilik lahan tetap meminta pemkot segera memindahkan pedagang sebelum 25 Januari. Hal itu menyulut protes dari DPRD Surabaya.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, lahan yang kini digunakan pedagang Pasar Turi tahap III harus dikosongkan. Itu sesuai dengan perjanjian sewa tanah yang disepakati pemkot dan PT KAI. ”Teknis pemindahan pedagang kami serahkan ke Pemkot Surabaya,” ucapnya kemarin (22/1).

Pengosongan lahan, kata Luqman, merupakan bentuk penjagaan aset milik perusahaan. Setelah pedagang direlokasi, rencananya PT KAI mencari investor baru untuk mengelola lahan bekas pasar tersebut.

Sementara itu, DPRD Surabaya meminta PT KAI menunda pengosongan lahan Pasar Turi tahap III. Sebab, rapat dengar pendapat antara pemkot, PT KAI, dan pedagang minggu lalu tidak menghasilkan kesepakatan.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono menyatakan, hearing relokasi pedagang Pasar Turi tahap III belum rampung. Ada beberapa topik yang harus dibahas lebih detail lagi. Sesuai jadwal, rapat dilanjutkan minggu ini.

Pedagang, lanjut Baktiono, tetap bisa berjualan di lahan itu. PT KAI tidak diperbolehkan memindahkan pedagang sebelum keputusan rapat ditetapkan. ”Dengan pertemuan Jumat lalu di komisi C, deadline pengosongan secara otomatis gugur. Meski PT KAI sebagai pemilik lahan, mereka tidak bisa bersikap seenaknya. Harus ada rekomendasi izin dari kami,” tegasnya.

Rifai, ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Turi tahap III, mengungkapkan bahwa seluruh pedagang masih berjualan seperti biasa. Mereka memilih bertahan karena hearing belum membuahkan keputusan. ”Berdasar rapat memang belum ada kesepakatan. Sehingga kami tetap bertahan,” ucapnya.

Sebagian pedagang yang bertahan kini mulai mendapatkan intimidasi dari oknum. Oknum itu mengaku sebagai kuasa hukum. Tapi, mereka tidak memberitahukan secara pasti kuasa hukum dari pihak mana.

Yang pasti, oknum tersebut meminta seluruh pedagang untuk segera pindah. ”Intimidasi itu terjadi Jumat (20/1), bersamaan ketika para pengurus sedang hearing di komisi C. Kami tetap kompak untuk bertahan sampai benar-benar ada keputusan akhir,” ujarnya.

Editor : M. Sholahuddin

Reporter : ian/c6/aph

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads