JawaPos.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sudah berjalan 13 hari terhitung Minggu (21/2). Namun, masih ada warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Bukti itu terlihat dari data penerimaan denda atas pelanggaran prokes yang dibayarkan ke pemkot.
Total perolehan denda prokes yang didapatkan pemkot cukup besar. Nilainya mencapai Rp 1,3 miliar. Pembayaran itu didapatkan sejak 4 Februari hingga 14 Februari lalu. Belum termasuk data sepekan terakhir.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan, perolehan denda memang terus bertambah. Bulan lalu jumlahnya Rp 583 juta. Saat ini nilainya melonjak mencapai Rp 1,3 miliar
Sejatinya, tingginya pemasukan denda tersebut tidak diharapkan pemkot. Sebab, hal itu menunjukkan masih banyaknya warga yang belum mematuhi prokes. ’’Tingkat kedisiplinan masih rendah,’’ paparnya.
Pelanggaran yang paling besar adalah tidak mengenakan masker sebanyak 7.924 orang. Urutan kedua pelanggaran berupa kerumunan warga di tempat umum. Total pelanggar mencapai 1.515 orang.
Bukan hanya warga yang kerap menabrak aturan. Pelaku usaha juga sering abai prokes pada saat PPKM mikro. Contohnya, pelanggaran jam operasional maksimal pukul 22.00. ’’Ada 211 pelaku usaha yang melanggar,’’ paparnya.