Sidang Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Perlihatkan Video Gas Air Mata

Saksi Sebut Yang di Tribun Itu Flare
21 Januari 2023, 14:10:01 WIB

JawaPos.com – Sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya berlangsung hingga tadi malam (20/1). Sidang tersebut menghadirkan 20 saksi, termasuk 12 polisi penembak gas air mata. Mereka menjadi saksi untuk terdakwa Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum memperlihatkan rekaman video terkait gas air mata yang di antaranya ditembakkan ke tribun Stadion Kanjuruhan pada tragedi 1 Oktober 2022 itu. Termasuk terlihat asap merah yang jatuh di tribun.

”Yang di tribun itu flare, bukan gas air mata,” ujar saksi Satriyo Aji Lesmono, anggota Satuan Samapta Polres Malang, menanggapi video tersebut.

Menanggapi pernyataan itu, jaksa Rakhmad Hari Basuki akan membandingkannya dengan keterangan suporter Arema FC yang diperiksa sebelumnya. ”Nanti kami cocokkan dengan keterangan Aremania. Mereka menyebut itu gas air mata,” kata Rakhmad.

Dalam persidangan itu terungkap Aji dan rekannya, Willy Adam Aldy Alno, diperintah komandannya, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, menembakkan gas air mata. Gas tersebut untuk menghalau Aremania yang masuk ke lapangan. Aji mengklaim hanya menembakkan gas air mata sekali dan Willy dua kali tembakan.

Sementara itu, pada sidang pemeriksaan saksi di siang hingga sore, dihadirkan lima orang. Yakni, Exco PSSI Ahmad Riyadh dan empat orang dari PT Liga Indonesia Bersatu (LIB). Yaitu, Sudjarno (direktur operasional), Somad (football event manager), M. Syafiq (teknis dan manajerial), dan Asep Saputra (deputi direktur operasional).

Sementara itu, kemarin pagi juga digelar sidang pembacaan eksepsi tiga terdakwa. Yakni, eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Penasihat hukum para terdakwa, AKBP Nurul Anaturoh, menyatakan, dakwaan jaksa yang menyebut para terdakwa melanggar Pasal 19 angka I huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 tidak memenuhi syarat materiil. Peraturan itu bukan undang-undang sehingga polisi tidak wajib mengikutinya. ”Peraturan tersebut hanya sebagai law of the game, bukan rule of law, sehingga tidak mengharuskan orang di luar PSSI untuk mengikutinya, termasuk terdakwa,” kata Nurul, advokat dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim.

Dengan eksepsi tersebut, Bidkum Polda Jatim telah membantah dakwaan yang bersumber dari berkas perkara buatan penyidik Polda Jatim. Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, dakwaan itu dibuat berdasar berkas perkara dari penyidik Polda Jatim. ”Sumber utama surat dakwaan itu berkas perkara dari penyidik. Kami tidak bisa memasukkan begitu saja omongan orang ke dalam surat dakwaan. Jadi, semuanya dari penyidik,” ujar Fathur. (gas/c19/jun)

Editor : Ilham Safutra

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads