Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Februari 2021 | 20.48 WIB

Terdakwa Penerima Salah Transfer Bank Mengira Rp 51 Juta Uang Fee

EKSEPSI: Ardi Pratama mendengarkan pengacaranya membacakan keberatan atas dakwaan jaksa. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) - Image

EKSEPSI: Ardi Pratama mendengarkan pengacaranya membacakan keberatan atas dakwaan jaksa. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

JawaPos.com - Ardi Pratama keberatan didakwa menggunakan uang Rp 51 juta yang salah transfer ke rekeningnya. Pengacara Ardi, R. Hendrik Kurniawan, menyatakan, uang itu masuk ke rekening Ardi pada 17 Maret 2020. Ardi mengaku tidak tahu ada dana masuk. Pihak bank baru mengonfirmasi ada uang salah transfer masuk ke rekening Ardi sepuluh hari kemudian pada 27 Maret 2020.

”Dalam dakwaan seolah-olah klien kami tahu tanggal 17, lalu menguasai dan tidak ingin mengembalikan,” ujar Hendrik dalam eksepsinya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (18/2).

Ardi yang bekerja sebagai salesman mobil mengira uang yang masuk adalah fee dari penjualan mobil. Sebab, dalam mutasi rekening tidak tercatat nama bank yang mentransfer uang. Uang itu lantas ditarik.

”Klien kami kan makelar mobil mewah. Di situ keterangannya hanya BI kliring, bukan nama bank. Susah ngecek dari mana asalnya,” jelas Hendrik.

Setelah dikonfirmasi dan dua kali disomasi pihak bank, Ardi mengklaim sudah berniat mengembalikan uang tersebut. Pria 29 tahun itu mentransfer kembali Rp 10 juta ke rekening yang salah transfer. Namun, rekening tersebut sudah diblokir.

Dia lalu berniat mengembalikan Rp 49 juta dengan mendatangi kantor bank. Namun, pihak bank meminta Ardi menyerahkan ke Nur Chuzaimah, teller yang salah transfer. Saat akan menyerahkan ke Nur, dia mengklaim dipersulit pihak bank.

Selain itu, atas salah transfer tersebut, juga ada unsur kelalaian pihak bank. Semestinya bank mengonfirmasi ke nasabah apakah nomor rekeningnya sudah benar dan dicocokkan dengan nama nasabah. ”Ini kan tidak ada pengecekan ulang, langsung ditransfer saja. Alasannya, nomor rekening sama, hanya beda nomor belakang. Kenapa tidak dikonfirmasi namanya?” cetus Hendrik.

Sebagaimana diberitakan, jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana dalam dakwaannya menyatakan, pihak bank awalnya salah transfer. Uang Rp 51 juta yang seharusnya ditransfer ke rekening Philip justru ditransfer ke rekening Ardi.

Baca Berita Sebelumnya: Bank Salah Transfer, Uang Dibelanjakan, Tak Bisa Kembalikan, Disidang

Setelah itu pria yang tinggal di Manukan Lor tersebut langsung mentransfer Rp 31 juta ke rekening ibunya. Uang itu lalu digunakan terdakwa untuk membayar cicilan sepeda motor. Terdakwa juga menggunakan sisanya Rp 20 juta untuk berbelanja online di marketplace. Dalam rekening terdakwa tidak tersisa lagi uang transfer Rp 51 juta.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=8WButsGzslw

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore