JawaPos.com – Mei Nur Yahya membeli parfum dan pacar yang totalnya Rp 1,7 miliar. Namun, dia hanya membayar Rp 300 juta kepada Rusdi, pemilik toko. Sisanya dibayar dengan cek kosong. Rusdi pun rugi Rp 1,4 miliar.
Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya Senin (17/1). Rusdi dihadirkan sebagai saksi. ”Toko saya di Jalan Sasak,” katanya kepada majelis hakim.
Dia menerangkan, sistem transaksinya dengan terdakwa adalah bayar belakangan. Barang dikirim dulu. Dua bulan kemudian, pembayaran dilakukan. ”Barang pesanan saya kirim ke alamat permintaannya di Pasuruan,” ungkapnya.
Terdakwa awalnya memesan 303 karton parfum dan pacar senilai Rp 872 juta. Dua pekan berselang, dia kembali mendatangi tokonya. Yahya memesan barang yang totalnya Rp 209 juta. ’’Itu dilakukan berulang sampai totalnya Rp 1,7 miliar,” ungkapnya.
Rusdi awalnya tidak curiga karena terdakwa meyakinkannya dengan membayar tunai sebagian barang. Yahya sempat menyerahkan uang Rp 300 juta. Pada saat jatuh tempo pembayaran, dia juga memberi cek.
Kejanggalan baru dirasakan saat membawa cek itu ke bank. Rusdi menyebut cek dari terdakwa tidak bisa dicairkan. Dia sempat menanyakan permasalahan tersebut kepada terdakwa. Namun, Yahya selalu mengelak.
Rusdi akhirnya hilang kesabaran. Dia melaporkan perkara tersebut ke polisi. ”Total barang yang belum dibayar Rp 1,4 miliar,” jelasnya. Yahya pun membenarkan keterangan itu saat diklarifikasi oleh hakim.
Ketua Majelis Hakim Tongani sempat menanyakan ke mana barang pesanan yang dikirim kepada terdakwa. Yahya mengaku sudah menjualnya. ”Berikutnya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi lain,” ujar Tongani menutup persidangan.