JawaPos.com–Persidangan kelima belas kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/9). Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi a de charge yang disebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Saksi yang hadir dalam persidangan kali ini berjumlah tiga orang. Salah satunya merupakan tahanan simpatisan Mas Bechi. Pernyataan saksi menguatkan adanya kejanggalan dalam kasus Mas Bechi. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika, usai sidang.
”Hadir tiga saksi a de charge yang namanya disebutkan dalam BAP, salah satunya memang tahanan yang menjadi simpatisan saat penangkapan Mas Bechi, pada Juli. Pernyataan mereka sudah jelas ada yang tidak beres dengan kasus ini,” jelas I Gede Pasek.
Salah satu saksi yang disebutkan telah mengantarkan kopi ke lokasi kejadian saat sebelum peristiwa terjadi. Pernyataan tersebut dibantah saksi dengan mengatakan bahwa dia tidak pernah mendapat perintah mengantar kopi ke lokasi kejadian.
”Nama yang bersangkutan kan disebutkan untuk membuatkan kopi, namun dia mengatakan jam segitu, dia pasti sudah tidur,” jelas I Gede Pasek.
Saksi juga membantah peristiwa interview yang disebutkan sebagai saat di mana kejadian pencabulan dilakukan. Saksi mengatakan interview dilakukan siang hari dan memakan waktu kurang lebih 10-15 menit setiap santri.
”Dia bilang tidak ada perempuan, tidak ada interview yang dilakukan mulai pukul 10 malam semuanya dilakukan mulai pagi sampai siang, itu dilakukan beramai-ramai,” jelas I Gede Pasek.
Pada persidangan hari ini (15/9), I Gede Pasek membawa bukti foto dan video yang didapat dari saksi yang menunjukkan korban sedang melakukan pelayanan sosial yang diadakan Rumah Sehat Tentrem Medical Center (RSTMC). Foto dan video itu diambil pafda hari yang sama saat dia mengaku telah mengalami pencabulan oleh Mas Bechi pada dini hari.
I Gede Pasek menyampaikan kondisi korban dalam video tersebut tampak baik-baik saja dan tidak menunjukkan korban telah dilakukan hal yang tidak senonoh pada hari yang sama.
Saksi lain merupakan Koordinator Rumah Sehat Tentrem Medical Center (RSTMC) juga mengikuti pelayanan sosial yang sama dengan korban seperti yang ada dalam bukti foto dan video itu. Bukti tersebut menjadi alibi yang cukup kuat bagi pihak terdakwa.
”Bukti ini saya dapat langsung dari saksi yang bersangkutan, yang ada pada saat itu juga, dia sebagai Koordinator RSTMC itu,” jelas I Gede Pasek.
Setelah adanya pernyataan dari saksi yang ada dalam BAP, I Gede menunjukkan keyakinan bahwa terdapat kejanggalan pada kasus dan berharap akan membuka keadilan pada kasus Mas Bechi.
”Mudah-mudahan pernyataan dari saksi dalam dilihat hakim dan membuka pintu keadilan pada kasus ini,” ucap I Gede Pasek.