JawaPos.com– Kasus tindak pidana asusila dengan korban anak di bawah umur, kembali terungkap di Kabupaten Gresik. Kali ini, pelakunya Mitro yang usianya sudah tidak lagi muda. Namun, sudah lanjut usia, 76 tahun. Kakek asal Kecamatan Wringinanom itu menyetubuhi Bunga (nama samaran), seorang siswi SMP.
Perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Mitro itu, Selasa (14/9) kemarin disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Karena masih pandemi Covid-19, persidangan tersebut digelar tertutup dan secara daring. Mitro mengikuti sidang dari Rutan Kelas II-B Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme. Sedangkan jaksa dan hakim di Ruang Tirta PN Gresik.
Dalam kasus ini, terdakwa Mitro juga didampingi pengacara dari pusat bantuan hukum. Sidang dipimpin Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti sebagai ketua majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Nurul Istianah.
Nurul Istianah mengungkapkan, dalam memberikan keterangan, terdakwa itu terbilang berbelit-belit. Termasuk dalam menyampaikan kronologi kejadian perbuatannya. Terdakwa berdalih melakukan tindak asusila itu atas dasar suka sama suka. ‘’Padahal, terdapat unsur bujuk rayu sebelum melakukan perbuatannya,” ujarnya.
Dari keterangan yang dihimpun, kali pertama terdakwa menyetubuhi Bunga pada Juni 2020 lalu. Awalnya, terdakwa bermain ke rumah korban. Alasannya, mengunjungi kakek Bunga. Tidak berselang lama, terdakwa mengajak korban membeli bakso. Dasar masih bocah, Bunga pun tidak menolak. Mitro pun membonceng Bunga dengan sepeda motor.
Eh, di tengah perjalanan, terdakwa menghentikan motornya. Terdakwa turun dan mengajak korban ke tengah sawah. Dalihnya, akan mengambil pakan sapi. Sesampai di tengah sawah, terdakwa mulai melancarkan aksi bejatnya. Dia membuka celana korban. Boleh jadi karena ancaman plus bujuk rayuan, Bunga pun tak kuasa memberontak.