”Karena syarat usia minimal menikah 19 tahun. Yang belum mencapai umur tersebut harus mengajukan permohonan dispensasi ke pengadilan,” ujar Juru Bicara PA Sidoarjo Akramudin.
Awal Tahun, Pernikahan Dini di Sidoarjo Naik 100 Persen

ILustrasi: Sesuai UU tentang Perkawinan, batas minimal laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah umur 19 tahun. Jika di bawah usia 19 tahun, maka harus mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama.
(Dok/Jawa Pos)