JawaPos.com- Di Sidoarjo ada banyak anak yang belum cukup umur, tetapi sudah ingin menikah. Pernikahan dini. Januari 2022 belum genap sebulan, ada 60 anak telah mengajukan permohonan dispensasi atau keringanan kawin. Jumlah tersebut lebih tinggi jika dibandingkan pada Januari tahun lalu dengan 30 permohonan. Artinya, ada kenaikan 100 persen.
Hingga kemarin (14/1), 60 permohonan pernikahan dini itu telah diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo. Salah seorang warga yang sudah mengajukan permohonan dispensasi itu sebut saja Susi, bukan nama asli. Usianya masih 17 tahun. Karena usia belum memenuhi batas minimal dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan, dia harus mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan.
Berdasar UU Nomor 16 Tahun 2019 tersebut, perkawinan diizinkan bila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Nah, Susi saat ini belum memenuhi syarat umur tersebut. ”Sebentar lagi umur 18 tahun. Mau segera menikah karena sudah ada calon suami yang ingin berumah tangga,” ucap warga Kecamatan Sedati itu terus terang.
Calon suami Susi saat ini telah berusia 25 tahun. Dia tidak perlu mengajukan dispensasi untuk naik pelaminan. Namun, saat sidang di PA pada Kamis (13/1) sore, dia turut serta hadir. Termasuk keluarganya. Orang tua Susi juga datang.
Setiap tahun jumlah permohonan dispensasi kawin di PA Sidoarjo mencapai ratusan. Bahkan, tahun lalu ada lebih dari 200 permohonan. Jumlah itu terus mengalami kenaikan seiring dengan ketentuan UU Perkawinan anyar yang menetapkan usia minimal laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun.
Tidak seperti sebelumnya, saat UU lama berlaku, usia minimal perempuan menikah adalah 16 tahun. Jika dulu remaja perempuan berumur 17 tahun ingin menikah, tidak perlu ada permohonan dispensasi. Sekarang mereka perlu mengajukan permohonan melalui orang tua.