JawaPos.com- Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) asal Gresik menjadi salah satu perhatian serius kalangan legislatif. Legalitas pekerja maupun perlindungan hukum menjadi permasalahan yang rawan dialami. Karena itu, pemerintah perlu hadir untuk memberikan jaminan bagi para pekerja di luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir saat menerima kunjungan dari Paguyuban Warga Gresik di Malaysia (PWGM) kemarin (13/5). ”Banyak persolaan tenaga kerja yang dihadapi. Namun, tidak diikuti dengan perlindungan yang proposional,’’ jelasnya.
Permasalahan tersebut, lanjut Qodir, berawal dari hal administratif kelengkapan dokumen. Lalu, berdampak pada legalitas PMI di mata hukum. Bahkan, dalam beberapa kasus banyak yang kesulitan untuk kembali pulang ke tanah air.
”Tidak sedikit pula yang mendapatkan ancaman hukuman maupun putusnya kontrak kerja secara sepihak,’’ ungkap politikus PKB itu.
Permasalahan semakin pelik jika hal tersebut menimpa para tenaga kerja wanita (TKW). Pasalnya, Komnas Perempuan mencatat ada 816 kasus perdagangan manusia dan 699 kasus perempuan migran sepanjang 2017–2020.
”Upaya pemenuhan dan perlindungan terhadap perempuan pekerja migran Indonesia menjadi urgen untuk terus dilakukan dan ditingkatkan,’’ papar politikus asal Wringinanom itu.