Aturan Baru PTM: Kantin Boleh Buka, Kegiatan Ekskul Bisa Digelar

14 Mei 2022, 10:48:34 WIB

JawaPos.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). Salah satunya terkait diperbolehkannya pembukaan kantin sekolah. Padahal, selama ini kantin dilarang buka karena dikhawatirkan jadi sumber klaster penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

Lampu hijau pembukaan kantin diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 01/2022, Nomor 408/2022, Nomor HK.01.08/Menkes/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Itu aturan bersama menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Mendikbudristek), menteri agama (Menag), menteri kesehatan (Menkes), dan menteri dalam negeri (Mendagri).

Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya siap menindaklanjuti regulasi anyar itu. Kadispendik Yusuf Masruh menyatakan sudah mempelajari aturan dalam SKB 4 menteri. Secara umum, jelas dia, SKB tersebut mengatur penyelenggaraan PTM yang dilaksanakan sesuai level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Juga mengacu pada capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan serta vaksinasi kalangan lansia. ”Khusus soal pembukaan kantin, kami siapkan dengan serius agar tidak jadi klaster sekolah,’’ kata Yusuf Jumat (13/5).

Dia menyampaikan, pihaknya akan menyiapkan pembukaan kantin secara maksimal. Pekan depan dispendik menyiapkan surat edaran terkait pedoman operasional kantin sekolah. Beberapa pola akan diatur. Mulai menyiapkan tempat antrean agar siswa tidak berkerumun, menjaga jarak, hingga menyiapkan alat dan wadah makanan.

Hal tersebut penting untuk menghindari kemungkinan terjadinya penularan virus melalui kontak fisik dan pertukaran wadah makanan dan minuman. Karena itu, dispendik menginginkan solusi untuk mengatur ulang posisi kantin. ”Saat beli makanan, anak-anak mustahil tidak bergerombol jika tidak diatur. Jadi, harus ada solusi,’’ ujar Yusuf.

Misalnya, pengelola kantin harus menyiapkan wadah sekali pakai. Dengan begitu, tidak terjadi pemakaian secara berulang-ulang oleh siswa yang berbeda. Sebab, ada kekhawatiran penularan virus rentan terjadi melalui pertukaran peralatan makan. Misalnya, piring, sendok, dan garpu. Meski kantin boleh dibuka, siswa tetap dianjurkan untuk membawa bekal sendiri dari rumah. Itu lebih steril daripada membeli makanan di tempat lain.

”Mulai minggu depan kami akan bikin surat edaran khusus pembukaan kantin. Sebagai sosialisasi ke sekolah dan orang tua siswa,’’ papar Yusuf.

SKB 4 menteri juga mengatur diperbolehkannya kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler. Syaratnya, aktivitas dilakukan di ruang terbuka. Terkait hal itu, Yusuf memastikan tidak mempersoalkan kebijakan tersebut. Apalagi sebagian sekolah pernah mencoba menggelar kegiatan olahraga kepada siswa. ”Saya kira pembukaan kantin lebih berisiko dari kegiatan olahraga. Karena kapasitas siswa dan jarak (kegiatan olahraga, Red) bisa diatur,’’ tutur Yusuf.

Namun, yang menjadi catatan adalah kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes). Meski berolahraga, Yusuf mengimbau siswa tetap mematuhi prokes. Misalnya, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan tidak saling mengobrol untuk menghindari lontaran droplet. Setelah beraktivitas seperti senam atau lari, para siswa juga dianjurkan untuk kembali memakai masker.

Di bagian lain, satuan pendidikan siap menggelar PTM berdasar kebijakan terbaru SKB 4 menteri. Hanya, sekolah masih menunggu kebijakan tertulis dari pemkot melalui Dispendik Kota Surabaya. Sejauh ini lembaga masih mengacu aturan lama. Bahwa kantin dan kegiatan olahraga belum bisa dibuka.

”Sekolah mengikuti kebijakan daerah. Kalau pemkot sudah membuat aturan baru, kita jalankan,’’ kata Kepala SMPN 28 Triworo Parnoningrum.

Tetap Waspadai Pola Interaksi Siswa

TERKAIT pembukaan kantin dan diperbolehkannya kegiatan olahraga, para ahli kesehatan dan epidemiolog perlu dilibatkan. Itu penting untuk mengukur tingkat risiko penularan di sekolah. Tanpa melibatkan ahli kesehatan, bisa timbul rasa khawatir atas keamanan dan keselamatan warga sekolah.

Pembina Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) Estiningtyas Nugraheni menyampaikan, virus SARS-CoV-2 menyebar mengikuti pergerakan manusia. Nah, jika kebijakan baru seperti diatur dalam SKB 4 menteri, pola interaksi antarwarga sekolah harus diwaspadai. Khususnya di area kantin. ”Interaksi siswa harus dijaga. Peran dan fungsi satgas internal sekolah harus dimaksimalkan,’’ kata Estiningtyas.

Dia optimistis seluruh sekolah akan melakukan berbagai persiapan dengan maksimal. Hal-hal sepele perlu diatur untuk mencegah penularan. Sejauh ini, setiap sekolah juga sudah memiliki standard operating procedure (SOP) dalam menerapkan prokes yang ketat.

Terkait operasional kantin, satgas sekolah harus memperhatikan ventilasi, durasi, dan jarak. Di area kantin sekalipun, petugas harus mengatur jarak antarsiswa untuk menghindari kerumunan. Dengan begitu, kontak fisik antaranak tidak terjadi. ”Pembukaan kantin juga tidak boleh berjam-jam untuk menghindari penularan virus,’’ imbuh Estiningtyas.

Sementara itu, satuan pendidikan di Kota Surabaya tetap bisa menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen. Sebab, capaian vaksinasi di metropolis lebih dari 100 persen untuk vaksinasi dosis I dan II. Termasuk ke kalangan pendidik dan tenaga kependidikan.

Adapun durasi pembelajaran yang dibolehkan minimal enam jam pelajaran. Untuk jenjang SMP, misalnya, setiap materi mata pelajaran berlangsung 30 menit. Dengan demikian, total waktu PTM yang dihabiskan dalam sehari adalah 180 menit atau 3 jam. Relaksasi pergantian pelajaran selama 10 menit per mapel. Itu belum termasuk satu jam untuk proses skrining adaptasi kebiasaan baru pencegahan Covid-19. Untuk jenjang SD, setiap materi mata pelajaran berlangsung 25 menit. Dengan demikian, total waktu PTM berlangsung 150 menit atau 2,5 jam per hari. ”Kami masih mengacu enam jam pelajaran. Belum ada penambahan,’’ ujar Kadispendik Yusuf Masruh.

Sebetulnya, Surabaya dimungkinkan untuk menggelar PTM 100 persen dengan durasi lebih dari enam jam pelajaran. Hanya, dispendik tidak mau mengambil risiko. Apalagi PTM 100 persen baru saja digelar. Siswa pun masih membutuhkan adaptasi.

ATURAN BARU PELAKSANAAN PTM

– Kantin boleh dibuka dengan prokes ketat.

– Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga bisa dilakukan di ruang terbuka.

– Orang tua bisa memilih metode pembelajaran tatap muka atau PJJ. Jika PJJ, harus melampirkan keterangan kesehatan dari dokter.

Sikap Dispendik

– Siap gelar PTM sesuai SKB 4 menteri.

– Siapkan surat edaran ke sekolah.

– Minta pengelola kantin siapkan wadah sekali pakai.

Sumber: Reportase Jawa Pos

Editor : Dhimas Ginanjar

Reporter : mar/c6/git

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads