Kuasa Hukum Mas Bechi Ragukan Hasil Rekam Medis Korban

12 September 2022, 19:17:58 WIB

JawaPos.com–Persidangan keempat belas kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/9). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jombang.

Pada persidangan kali ini, saksi ahli membawa rekam medis yang memuat catatan visum yang digunakan untuk mendukung pembuktian. I Gede Pasek Suardika, kuasa hukum terdakwa Mas Bechi menyatakan keraguan atas bukti yang dibawa saksi ahli saat persidangan.

”Selain dua visum (hasil visum pada 2019 dan 2018) ada juga foto organ intim dari korban, yang menjadi perdebatan saat ditanya saksi korban menyatakan tidak pernah difoto tetapi saksi ahli mengatakan sudah izin untuk foto,” kata I Gede Pasek Suardika saat ditemui usai sidang.

I Gede Pasek Suardika menyatakan, kesanggupan menghadirkan ahli digital forensik untuk dapat membuktikan validitas dari foto bukti korban yang disampaikan saksi.

”Kami datangkan ahli digital forensik data itu sungguh diambil saat visum atau tidak. Dia bilang sudah hilang,” ucap I Gede Pasek Suardika.

Dia menyampaikan, adanya kesulitan untuk dapat verifikasi validitas rekam medis yang dibuat. Sebab, ada keterangan yang berbeda dari saksi korban dan saksi ahli.

Selain itu, I Gede Pasek Suardika juga meragukan validitas hasil visum pada 2018 yang dianggap tidak sesuai dengan standarisasi dalam pembuatan visum. Sebab, visum dilakukan setahun sebelum adanya laporan ke kepolisian.

”Pertama harus ada korban yang melapor ke polisi, lalu polisi membuat surat. Nah, korban ini melapor pada Oktober 2019, hasil visum Agustus 2018, jadi setahun lebih awal visumnya dibandingkan korbannya melapor.” tegas I Gede.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus tidak menyinggung adanya foto seperti yang disebutkan I Gede Pasek Suardika. Dia menjelaskan, sidang ke-14 itu tidak lagi memerlukan kehadiran seluruh saksi. Alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan telah sah dan akan dinilai hakim.

”Nanti hakim yang menilai, alat bukti yang diajukan di persidangan itu sah,” ujar Tengku Firdaus.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Meyliana Eka Riyanti

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads