JawaPos.com – Oknum dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswinya. Adapun, tindakan tersebut dilakukan dosen berinisial H kepada tiga mahasiswi ketika mengikuti bimbingan skpripsi.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang pun menyampaikan, pihaknya saat ini ikut turun dalam menangani kasus tersebut. Saat ini, pihaknya sedang menunggu laporan kekerasan seksual dari pihak rektorat kampus.
“Ini sedang kami koordinasikan (dengan kampus) jadi kami baru masuk. Kan harus masuk dari pihak pelapor dulu ya, karena memang ada pihak pelapor yang tidak ingin kasusnya diproses gitu kan, itu hak mereka. Jadi kita enggak bisa memaksa juga kalau tidak mau diproses secara pidana,” kata dia di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (12/1).
Menunggu penjelasan dari pihak kampus, hal itu, kata dia sesuai dengan instruksi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Kami serahkan kepada mereka. Sama seperti di Permendikbudristek 30 kan, kalau semua penanganan itu harus seizin daripada korban,” sambungnya.
Meski masih menunggu laporan kampus, Kemendikbudristek akan tetap mengumpulkan data terkait kasus di Unesa tersebut. “Ini kita sedang mengumpulkan data bagaimana sejauh mana kebenaran atas pemberitaan itu,” tandas Chatarina.