Daerah Pemilihan untuk Gresik di Pemilu 2024 Berubah

8 Februari 2023, 12:57:55 WIB

JawaPos.com- Jumlah daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Gresik dalam Pileg 2024 mendatang berubah. Kemarin (7/2), KPU Pusat telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023. Yang isinya antara lain menjelaskan jumlah dapil di Kota Pudak. Dari 8 dapil pada Pemilu 2019, menjadi 9 pada Pemilu 2024.

Keputusan KPU Pusat itu juga sesuai dengan Rancangan II KPU Gresik dalam surat pengumuman dengan Nomor 778/PL.01.3-PU/3525/2022 yang diterbitkan pada Desember 2022 lalu.

’’Tentu kami mengikuti apa yang telah diputuskan KPU Pusat sesuai PKPU 6/2023,’’ ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Gresik Elvita Yuliati.

Yang pasti, penataan dapil telah mengikuti sistem penghitungan. Salah satu pertimbangannya adalah tidak terjadi disparitas keterwakilan suara yang signifikan di setiap dapil. ’’Sesuai perhitungan matematis, tiap dapil memiliki keterwakilan suara di atas 90 persen,’’ papar Elvita.

Nah, jika dibandingkan dengan dapil pada Pileg 2019, terdapat perubahan pada dapil wilayah Gresik Utara dan Kepulauan Bawean. Bahkan, setiap dapil nanti diisi dua kecamatan, dari total 18 kecamatan di Kabupaten Gresik. Perubahan itu juga membuat alokasi kursi di beberapa dapil berubah.

’’Sebagai rencana tindak lanjut, kami juga akan melakukan sosialisasi, khususnya kepada para peserta pemilu,’’ imbuh Ketua KPU Gresik Akmad Roni.

Termasuk melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Serta, pemutakhiran data pemilih tetap (DPT) yang akan dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). ’’Seluruh tahapan masih sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU Pusat,’’ ujarnya.

DAERAH PEMILIHAN (DAPIL) DAN ALOKASI KURSI PADA PEMILU 2024

  • Dapil I (Gresik dan Kebomas): 7 kursi
  • Dapil II (Duduksampeyan dan Cerme): 5 kursi
  • Dapil III (Kedamean dan Menganti): 7 kursi
  • Dapil IV (Wringinanom dan Driyorejo): 7 kursi
  • Dapil V (Balongpanggang dan Benjeng): 5 kursi
  • Dapil VI (Dukun dan Panceng): 5 kursi
  • Dapil VII (Ujungpangkah dan Sidayu): 4 kursi
  • Dapil VIII (Sangkapura dan Tambak): 3 kursi
  • Dapil IX (Manyar dan Bungah): 7 kursi

DAERAH PEMILIHAN (DAPIL) DAN ALOKASI KURSI PADA PEMILU 2019

  • Dapil I (Gresik dan Kebomas): 7 kursi
  • Dapil II (Duduksampeyan dan Cerme): 5 kursi
  • Dapil III (Kedamean dan Menganti): 7 kursi
  • Dapil IV (Wringinanom dan Driyorejo): 7 kursi
  • Dapil V (Balongpanggang dan Benjeng): 5 kursi
  • Dapil VI (Sangkapura dan Tambak): 4 kursi
  • Dapil VII (Dukun, Ujungpangkah, dan Panceng): 6 kursi
  • Dapil VIII (Sidayu, Bungah, dan Manyar): 9 kursi

Sumber: KPU Gresik

 

Editor : M. Sholahuddin

Reporter : yog/c12/diq

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads