PT KAI Ingin Penertiban, Pedagang Pasar Turi Tahap III Masih Keberatan

7 Februari 2023, 17:17:56 WIB

JawaPos.com – Persoalan yang membelit pedagang Pasar Turi tahap III kembali masuk ke meja gedung dewan. Senin (6/2) Komisi C DPRD Kota Surabaya memanggil pihak-pihak terkait. Di antaranya, paguyuban pedagang, PT KAI, dan Pemkot Surabaya.

Dalam rapat itu, PT KAI kembali meminta pedagang untuk segera pindah dari area tersebut. Alasannya, lahan yang diakui sebagai aset PT KAI segera dimanfaatkan pihak ketiga yang sudah menyewa.

’’Itu kan aset kami. Dan, sudah ada penyewanya,’’ kata Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif.

Menurut dia, penertiban akan dilakukan Kamis (9/2). Ada 97 pedagang yang bakal direlokasi. Dalam sisa waktu tiga hari ini, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemkot.

Termasuk dalam menyiapkan solusi terbaik ke pedagang terkait tempat relokasi. Sebab, lahan yang berada persis di sisi barat gedung Pasar Turi Baru (PTB) itu segera dimanfaatkan.

’’Kami tidak akan menyewakannya lagi. Sudah ada penyewanya,’’ ujar Luqman.

Paguyuban pedagang berkeberatan dengan desakan itu. Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Turi Tahap III Rifai mengatakan, batas waktu pengosongan terlalu mepet. Apalagi, pedagang belum mempersiapkan diri untuk pindah ke lokasi baru.

’’Pedagang tidak setuju. Kami juga tidak tahu mau direlokasi ke mana,’’ katanya.

Rifai menyampaikan, pihaknya membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk melakukan berbagai persiapan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya Fauzie Mustaqim Yos mengatakan segera mendata ulang. Pendataan mulai dilakukan hari ini (7/2).

Survei pendatang, kata dia, sangat penting untuk melihat KTP yang bersangkutan. Apakah warga Surabaya atau tidak. ’’Karena kata Pak Wali Kota, yang bisa dibantu adalah warga Surabaya. Itu yang bisa diakomodasi,’’ jelas Yos.

Di bagian lain, wakil rakyat mempertanyakan alasan PT KAI yang ngotot ingin merelokasi pedagang pada 9 Februari. Anggota Komisi C DPRD Surabaya Buchori Imron meminta BUMN itu untuk mengulur waktu sampai dua pekan ke depan. Persisnya sampai 23 Februari. Hal itu sesuai dengan permintaan pedagang.

Editor : Dhimas Ginanjar

Reporter : mar/c7/git

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads